Walau Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Januari - Maret Tagihan Tetap Jalan? - AGUNG POST NEWS

10 Februari 2021

Walau Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Januari - Maret Tagihan Tetap Jalan?

Ogan Ilir, "ap-news" Online.

PERIHAL Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor.
 2564/23/DJL.3/2020. tanggal 31 Desember 2020 Perihal
Perpanjangan Pelaksanaan Diskon
Tarif Tenaga Listrik dan Pembebasan
Biaya Beban atau Abonemen, serta
Pembebasan Penerapan Ketentuan
Rekening Minimum bagi Pelanggan
PT PLN (Persero) Tahun 2021.

Perpanjangan Subsidi listrik Januari - Maret yang diberikan oleh pemerintah untuk stimulus selama pandemi Covid-19, menjadi pertanyaan publik. Beberapa pelanggan mengaku tetap di datangi petugas, dan diminta melakukan pembayaran uang tagihan listrik, bahkan di dalam struk yang di bawa petugas itu tertera akan dilakukan pemutusan sementara, itu terjadi. Selasa (09-02) kemarin.
Mustopa salah seoran warga kelurahan Tanjung raja lingkungan II RT.03 kabupaten Ogan Ilir merupakan pelanggan ULP PLN Indralaya. Dia mengaku tidak nyaman dengan perlakuan tersebut. Saya awalnya hanya menganggap bercanda, karena saya tau kalau listrik 450 VA digratiskan, tapi kemudian diulangi beberapa kali dengan nada serius,” ujar Mustopa.

Berdasarkan keterangan Mustopa, petugas awalnya memeriksa, kemudian menegur karena menurutnya  telah menunggak karena kelebihan pemakaian selama dua bulan yakni, sejak Januari hingga Februari 2021. Petugas mengkalkulasi biaya yang harus dibayar oleh pelanggan mencapai Rp 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu). Kemudian meminta agar Mustopa membayarnya.

“Setelah ditotal, saya diminta membayar, tapi saya belum percaya kepada petugas tersebut, kalau begitu besok bapak bayar dikantor saja kata petugas tersebut, Lalu dibayarlah oleh anak saya uang sejumlah Rp 73.000., (tujuh puluh tiga ribu) kepada petugas PLN tersebut. Saya tanya tetangga. Katanya dia juga sudah ditagih, dan kemudian sudah melakukan pembayaran ke petugas yang bersangkutan,” ujarnya.
Dan tambah Mustopa, saya meyakini petugas yang datang memang merupakan petugas resmi dari ULP PLN Idralaya. Sebab, memang sejak beberapa bulan yang lalu, petugasnya memang sama. Sehingga dirinya meyakini kejadian tersebut bukan penipuan. Yang nagih itu ya petugas yang biasanya sejak dulu, jadi warga yakin dan percaya informasi darinya, tuturnya.
Manager ULP Indralaya, Ogan Ilir, Rinaldo Sitorus. Ketika dikonfirmasi, pada Rabu (10-2), lewat WA menjelaskan, Untuk R1 450 VA itu gratis sampai maret dengan catatan, yang di gratiskan pemakaian maksimum daya terpasang, pemakaian 720 jam nyala setiap Bulannya atau 324 kwh perbulan. 

Dan Lebih dari jam nyalanya akan dikenakan tagihan, karena kalau pelanggan lebih dari jam nyala itu indikasi pembatas yg dipakai lebih dari daya terkontrak, atau lebih dari R1 450 VA.

Rinaldo juga menerangkan, menyangkut struk yang di bawa petugas yang didalamnya akan melakukan pemutusan sementara itu sudah sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik dan aturan, apabila tagihan listrik satu bulan belum di bayar lewat tanggal 20 akan di lakukan pemutusan mcb, Dan bila terjadi dua bulan tagihan maka di lakukan pemutusan sementara, jadi PLN meminta agar pelanggan membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum pertanggal 20 setiap bulannya, tegasnya. (win/yul/"ap-news").

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda