Tidak Benar Gubernur Dan Forkopimda Sumsel Larang Shalat Tarawih Dan Shalat Idul Fitri 1442 H Di Masjid - AGUNG POST NEWS

19 April 2021

Tidak Benar Gubernur Dan Forkopimda Sumsel Larang Shalat Tarawih Dan Shalat Idul Fitri 1442 H Di Masjid

Palembang, "ap-news" Online. 

BERKENAAN pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah, hingga hari ke-10 puasa Ramadhan saat ini.   Gubernur Sumsel, H HERMAN Deru, belum bersikap karena masih menunggu arahan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan adanya informasi yang berbentuk video beredar di berbagai media sosial termasuk di Grup-grup WhatsApp, sejak hari minggu,  tanggal. 28 April 2021. Demikian Karo Humas Dan Protokol Pemprov Sumsel, Rika Efianti SE MM kepada wartawan di Palembang beberapa hari lalu. 


Dan lanjutnya, sampai sekarang ini berkenaan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Gubernur Sumsel, H Herman Deru,  masih menunggu arahan dari pemerintah pusat di Jakarta. Isu yang beredar Pak Gubernur dan Forkopimda melarang shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah, tidak benar, tutur Rika membantah. 


Klasifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah mengerti dan tidak salah menerima informasi, sehingga mereka khusuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan  tahun ini,  tandasnya. 


Masih kata, Rika, video yang beredar itu dibuat pada tanggal. 19 Mei 2020. Statemen tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat menghadiri kegiatan di Mapolda Sumsel. Dan sekali lagi kita tegaskan bahwa larangan itu tidak benar, ujarnya. (jit/"ap-news"/*****).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda