Akhirnya Mantan Bupati Ogan Ilir Kembalikan Mobnas - AGUNG POST NEWS

24 Mei 2021

Akhirnya Mantan Bupati Ogan Ilir Kembalikan Mobnas

Ogan Ilir, "ap-news" Online. 
POLEMIK mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan Bupati Ogan Ilir, H Ilyas Panji Alam, sepertinya berakhir. Betapa tidak, permasalahan yang banyak mendapat perhatian publik karena ramainya pemberitaan oleh banyak media dan dibahas pada group media sosial facebook telah banyak menyita perhatian masyarakat,  khususnya masyarakat Ogan Ilir.


Dan hari ini, Senin, (24-05). Atas kesadaran sendiri, Mantan Bupati Ogan Ilir pariode 2015-2020, menyerahkan mobil kendaraan dinas merk Toyota Land Cruiser Nopol  BG 1252 TZ, beserta suratnya kepada pihak Kejaksaan Negeri OI selaku   pihak yang ditunjuk oleh  Bagian Aset Daerah BPKAD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk penerima aset. Demikian seperti kata, Amir Hamzah, sebagai perwakilan penguasa aset, Ilyas P Alam didampingi kuasa hukumnya kepada awak media di halaman Kantor Kajari Ogan Ilir., Indralaya Utara, Sumsel, siang.
Dijelaskan Amir Hamzah, yang juga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD OI, selama ini mantan Bupati Ilyas bukan tidak mau mengembalikan kendaraan dinasnya tersebut, namun karena adanya salah pengertian terkait aturan sebagai Mantan Bupati yang memiliki hak untuk memiliki kendaraan dinas melalui lelang khusus, katanya.


Namun, lanjutnya.  Belakangan barulah yang bersangkutan (eks Bupati Ilyas) memahami ternyata menurut aturan tersebut, kepemilikan aset kendaraan dinas melalui jalur lelang khusus, minimal harus berumur 4 (empat) tahun semenjak dibeli oleh pihak Pemkab OI. Sementara saat ini, hal tersebut belum terpenuhi. Oleh sebab  itu kendaraan tersebut baru dikembalikan, terangnya.



Sebelumnya, diberitakan media ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 84 Tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah berupa Kendaraan Perseorangan Dinas, yang disampaikan salah satu staf Bagian Aset Pemkab OI, Ariyadi SP M Si,  bahwa pada pemerintahan setingkat Kabupaten, seorang  Kepala Daerah (Bupati) dan juga Wakilnya dapat memiliki aset daerah yaitu dengan cara lelang khusus. Namun dengan catatan kendaraan persorangan dinas sebagai mana dimaksud, harus berumur minimal 4 (empat) Tahun dari pembelian, terangnya. 

Sementara terkait Mobil Dinas, Toyota LC yang di kuasai mantan bupati tersebut, dibeli oleh Pemkab Ogan Ilir pada tanggal, 19 Juni 2017, yang berarti pada tanggal 19 Juni 2021 nanti baru 4 (empat) tahun, ujar Ariyadi kala mendatangi kediaman Mantan Bupati  Ilyas, di Perum Polygon yang saat itu gagal, karena  sang mantan Bupati beralasan ingin membelinya.



Kembali pada pengembalian mobnas, menurut Kajari OI, Marthen Tandi SH MH, dalam hal ini posisi Kejari OI hanya memfasilitasi saja, bukan sebagai penerima kuasa dalam pengamanan aset, katanya.



Kemudian katanya, "Bukankah, sekarang mobil tersebut dikembalikan sendiri, walaupun sebelumnya ada upaya melalui surat maupun pengamanan dari pihak pemkab OI. Dengan demikian artinya,  permasalahan mobnas  ini sudah selesai."

Terakhir Marthen Tandi berharap, agar semua pihak dapat menerima dengan lapang dada dan bersyukur, karena problem ini sudah selesai. "Mari kita bersama bergandengan tangan, untuk lebih fokus pada program  bagaimana menjadikan Negeri Caram ini lebih maju dengan rakyat yang terjamin kesejateraannya, tutup Kajari dari Indonesia Timur ini. (van/"ap-news)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda