Dipancing Tebusan Dua Pencuri Hanphone Diringkus Polisi - AGUNG POST NEWS

05 Mei 2021

Dipancing Tebusan Dua Pencuri Hanphone Diringkus Polisi

Ogan Ilir, "ap-news" Online

DUA pemuda asal Kota Kayuagung OKI, inisial AN (24) dan BD (28), diringkus unit reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir atas dugaan tindak pidana pencurian satu buah unit Handphone merk Vivo Y12i warna mineral biru milik Muslim (27), warga Desa Rantau Panjang OI. Demikian kata Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Joko Edy Santoso STK SiK, bersama Kanit Reskrim Ipda Rahmat Djakatara STrk, melalui press release yang disampaikan Humas Polres OI kepada para awak media. Rabu, (05-05) siang.


Dan lanjutnya, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus tindak pidana ini berawal dari laporan korban yang mengatakan telah berhasil berkomunikasi dengan salah satu pelaku, AN, yang kemudian atas petunjuk petugas, korban diarahkan untuk bernegosiasi dengan berpura pura akan melakukan penebusan, paparnya.

Ternyata, kata Kapolsek Joko, upaya tersebut efektif dan berhasil untuk memancing pelaku, AN, untuk keluar dengan menentukan tempat penebusan di kawasan perbatasan Kabupaten OKI- OI tepatnya di area Tugu Gading Gajah Kayuagung yang kemudian diamankan, ujarnya.


Masih katanya, setelah berhasil mangamankan pelaku AN, petugas kemudian melakukan interogasi padanya yang mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya, BD, berikut diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) unit Hp yang menurut pengakuan korban bahwa benar barang tersebut merupakan miliknya, terangnya.


Berdasarkan keterangan pelaku AN tersebut, petugas segera meluncur kekediaman pelaku BD yang beralamat di Kelurahan Jua-Jua Kayuagung OKI dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan bersama BB sebuah kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Pink Nopol BG 5653 TI yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, tandasnya.


Terkait kronologi pencurian, menurut keterangan korban pada petugas ketika melapor adalah pelaku mengambil Handphone miliknya yang terletak di dalam Lemari Atalase bengkel motor milik saudarinya Mar, yang berada di Desa Talang Balai Baru II Tanjung Raja OI, sekitar Jam 09.35 pagi jelang siang.

Dan atas tindakannya tersebut, kata Joko, kedua pelaku digeladang petugas ke Polsek Tanjung Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun Penjara. (van/"ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda