Imbas Nonton Video Porno Pak Cik Cabuli Keponakannya - AGUNG POST NEWS

19 Mei 2021

Imbas Nonton Video Porno Pak Cik Cabuli Keponakannya


Ogan Ilir, "ap-news" Online
DUGAAN tindak pidana pencabulan oleh keluarga dekat kembali  terjadi. Kali ini yang menjadi korbannya adalah seorang bocah  perempuan sebut saja Bunga yang berusia 4 (empat) tahun, yang berdomisili di Kecamatan Indralaya Ogan Ilir, Sumsel. Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantio Sandi S IK, melalui press rilis yang disampaikan Humas Polres OI pada media ini. Rabu, (19-05) pagi.


Dari keterangan tersebut disampaikan, dugaan tindak asusila tersebut dilakukan oleh "Pak Cek-nya" atau kakak ibu korban sendiri, sebut saja AG (28), saat korban berkunjung kerumah neneknya yang juga tempat tinggal pelaku di Kecamatan Indralaya Selatan OI, pada 27 April bulan lalu.


Terungkapnya tindakan bejat ini, seperti disampaikan ibu korban yaitu ketika Bunga meminta obat kepada ibunya untuk mengobati kemaluannya yaitu sejenis minyak oles (Minyak But-but) yang biasa digunakan untuk mengobati luka lecet.


Kemudian, sang ibu mencoba memeriksa dengan membaringkan korban dan melihat pada kemaluan anaknya terlihat kemerahan.  Awalnya ibu korban  tidak merasa curiga, sebab Bunga mengaku kemaluanya perih karena lama duduk saat ikut kendaraan motor waktu pulang dari rumah neneknya. 

Namun, setelah keeokan harinya, barulah terungkap setelah ibunya kembali bertanya , apakah kemaluannya masih terasa perih. Dan Bunga memberikan jawaban berbeda dengan mengatakan, kemaluannya perih karena dicolok menggunakan jari oleh Pak Ceknya ketika  berada dirumah neneknya. Dan dari pengakuan Bunga tersebut, lantas ibunya menceritakan pada saksi yang  selanjutnya melapor pada Unit PPA Polres Ogan Ilir.


Mendapat laporan tersebut, segera Sat Reskrim Unit PPA yang dipimpin langsung Kanit IPDA Feri Wijaya SH MH, melalukan penyelidikan.  Dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh 2 (dua) alat bukti berupa lembaran pakaian korban yang selanjutnya melakukan pengamanan terhadap palaku AG yang berada dikediamannya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan pelaku, tindakan bejat tersebut terjadi karena terangsang  melihat korban yang merupakan keponakannya sendiri sedang mandi yang juga dipengaruhi oleh kebiasaan menonton video porno pada Hp Androidnya.  Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara atas dugaan pelangaaran UU Tahun 2016 Pasal 82  tentang Pencabulan anak di bawah umur. (van/"ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda