Polsek Rantau Alai Bubarkan Pasar Malam - AGUNG POST NEWS

22 Mei 2021

Polsek Rantau Alai Bubarkan Pasar Malam

Ogan Ilir, "ap-news" Online
UPAYA pihak kepolisian maupun pemerintah yang telah menyampaikan himbauan hingga larangan melalui pamplet serta media massa agar jangan menggelar kegiatan   yang mengundang kerumunan terkait masih dalam suasana Pandemi Covid 19, sepertinya kurang diperhatikan oleh AF (52) selaku pengelola dan penanggung jawab hiburan pasar malam.



Pasalnya, warga asal domisili Kota Prabumulih ini tetap menggelar usahanya di Desa Tanjung Mas Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, pada hari Jum'at (21-05) malam, hingga terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rantau Alai, yang dipimpin, Ipda Bambang Periyanto selaku Kanit Reskrim atas petunjuk Kapolsek Rantau Alai, IPTU Sondi Fraguna, SH M SI. Demikian menurut Kapolres OI, AKBP Yusantio Sandi S IK, melalui press release yang diterima media ini pada Sabtu, (22-05) pagi.



Berdasarkan keterangan release tersebut, pembubaran kegiatan hiburan pasar malam inip dilakukan sekitar pukul 21.30 setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak pengelola terkait alasan mengapa kegiatan ini tidak boleh dilakukan, katanya.



Dan lanjutnya, setelah diberikan penjelasan oleh pihak kepolisian, baiknya AF, selaku pengelola mau diberikan pengertian bahwa dengan adanya kerumunan dapat memperbesar  potensi menularnya Virus Covid 19 yang dapat menimbulkan cluster baru.  Lalu, setelah diberikan penjelasan, AF bersama "timnya"  kemudian berkemas dan menghentikan kegiatannya. Sedangkan, masyarakat yang terlanjur datang, oleh pihak kepolisian dianjurkan  untuk pulang kerumah masing masing.


Dan dari kegiatan ini, diketahui hiburan pasar malam milik AF ini mempunyai dua jenis permainan, berupa Odong - odong dan Balon Tranpolin. Menurut informasi, tidak ada satu pun alat permainan punya pengelola yang diamankan polisi. Namun, kepolisian mengingatkan agar pihak pengelola permainan agar jangan sampai mengulang kembali kegiatannya.


Sementara kepada pihak pemerintahan desa, polisi juga memberikan penjelasan agar jangan sampai memberikan ijin kegiatan semacam ini, sehingga terjalin sinergitas dalam upaya penanggulangan dan pencegahan  penyebaran Covid 19 diseluruh wilayah Ogan ilir. (van/"ap-news)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda