Target Operasi Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Ternyata Punya Senpi - AGUNG POST NEWS

22 Mei 2021

Target Operasi Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Ternyata Punya Senpi


Ogan Ilir "ap-news" Online.
GABUNGAN Tim Macan Satuan Reskrim dan Narkoba Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan, berhasil meringkus seorang Target Operasi (TO) inisial MM (36), atas dugaan keterlibatan kasus panyalahgunaan dan transaksi Narkoba. 



Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba, malah menemukan Sepucuk Sejata Api jenis Pistol lengkap bersama magazine beserta butiran peluru dirumahnya. Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantio Sandi SIK melalui Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara SH MH dalam keterangan release yang diterima media ini pada Sabtu, (22-05) siang.
Menurut AKP Robi, keberhasilan satuannya dalam mengungkap kasus ini setelah sebelumnya Kanit Pidum, IPDA Harri Putra  Makmur S Tr K, berkoordinasi dengan Kanit Narkoba IPDA Delly Setiawan SH, atas petunjuk Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH, terkait adanya laporan kepemilikan Senpi Ilegal atas nama MM, katanya.



Dan lanjutnya, dari hasil koordinasi tersebut, diketahui ternyata MM merupakan target operasi dari Satres Narkoba yang diduga terlibat dan ada hubungannya dengan kasus yang terungkap sebelumnya yang kemudian tim gabungan bergerak menuju kediaman MM, yang berada di Kelurahan Tanjung Raja Barat OI untuk melakukan pengamanan, paparnya.



Masih katanya, dan dari hasil investigasi tersebut, ternyata petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba maupun alat bukti yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.  Malah petugas menemukan sepucuk Senpi Jenis Pistol tipe G2 Combat warna hitam plus 2 (dua) Magazine yang masing masing berisi 10 dan 11 butir peluru serta 14 butir peluru dari dalam koper kecil yang letak di kamarnya.



Selanjutnya, petugas melakukan interogasi pada MM terkait kepemilikan senpi tersebut dan menurut pengakuannya, senpi tersebut Ia dapatkan dari seseorang inisial AR, yang tinggal di Kota Bandung Jawa Barat, yang disewanya, sebesar Rp 20 juta.


Memperoleh pengakuan tersebut, MM kemudian digelandang  petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk AR selaku pemilik senpi masuk dalam daftar pencarian orang, tandas Robi.


Diakhir keterangannya, Robi menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan MM telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan  ancaman hukum  penjara seumur hidup, pungkasnya. (van/"ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda