Ogan Ilir, "ap-news" Online.
DUA orang diduga penjual narkoba yang sedang menunggu pembelinya, diringkus gabungan aparat Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) pada hari Minggu, (23-05) sekitar pukul 23.00 malam, di Lingkungan II Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Barat Ogan Ilir Sumatera Selatan. Demikian menurut keterangan Kasat Res Narkoba AKP Zon Prama SH, atas petunjuk Kapolres OI, AKBP Yusantio Sandi SIK melalui release yang disampaikan Humas Polres OI pada media ini Selasa, (25-05) malam.
Menurut AKP Zon Prama, kedua orang tersebut berinisial, FA (33) dan SU (35), yang diketahui merupakan warga yang tinggal dan beralamat pada kawasan tersebut. Terkait keberhasilan petugas dalam mengungkap hingga mengamankan terduga pelaku transaksi gelap narkoba ini. Kasat Narkoba Polres OI tersebut mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari informasi yang diterima jajarannya, mengenai dua orang yang sedang menunggu pembelinya (diduga sudah ada janji sebelumnya dengan "pelanggannya") duduk disalah satu Ambenan (Pondokan tempat duduk-duduk) di pinggir Jalan Coran Lingkungan II Desa Belanti Tanjung Raja Barat OI,
Lalu atas dasar info tersebut, kata AKP Zon, segera gabungan aparat Sat Res Narkoba Unit II Polres OI dipimpin Kanit Lidik IPDA Rangga Saputra SH, bergerak menuju alamat tersebut untuk melakukan investigasi penyelidikan dan selanjutnya dilakukan pengamanan.
Dan belakangan diketahui ternyata informasi tersebut benar adanya, katanya. Di Ambenan pinggir jalan coran tersebut, nampak oleh petugas dua orang sedang duduk dengan ciri ciri, identik seperti dimaksud pemberi informasi. Dan tanpa berlama lama, aparat jajarannya langsung mendekati, dilakukan interogasi lalu penggeledahan.
Masih katanya, dan dari hasil penggeladahan tersebut dari tubuh keduanya masing masing ditemukan beberapa barang bukti, yang mereka akui kepemilikannya. Seperti dari terduga pelaku FA, lanjutnya, ditemukan 5 (lima) Paket Sabu, dengan berat Bruto 5,15 gram, 1(satu) buah timbangan mini, 2 (dua) sekop sabu, satu bal plastik klip bening untuk kemasan sabu, sebuah korek api modifikasi dan sejumlah uang sebanyak Rp 600 ribu, yang diduga hasil transaksi, katanya.
Sedangkan dari terduga tersangka SU, ditemukan 5 (lima) paket Sabu dengan berat bruto 1,80 gram, serta uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 190 ribu. Sementara Hp Merk Nokia milik mereka juga turut disita petugas, ungkap Akp Zon.
Diakhir keterangannya, orang nomor satu satuan Narkoba Polres OI ini mengatakan, setelah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut tersebut, keduanya dibawa ke Mapolres OI dan selanjutnya dilakukan pengambilan Test Urine dilabfor, pengamanan BB dan gelar perkara oleh petugas dalam jajarannya.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Keduanya akan dijerat dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, sesuai keputusan pengadilan, pungkasnya. (van/"ap-news")