Ogan Ilir, "ap-news" Online
PENGGIAT anti korupsi dari Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK), apresiasi Polres Ogan Ilir terutama jajaran Satuan Reskrim dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen CV Niomel oleh oknum Dinas PUPR Pemkab Ogan Ilir, untuk proyek pengadaan unit komputer (PC) TA 2020. Demikian kata, Yongki Ariansyah SH, selaku perwakilan BIDIK pada media ini. Senin, (14-06) pagi.
Ditambahkan Yongki, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, sejauh ini pihak penyidik sudah memanggil para saksi maupun terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan kasus tersebut, katanya.
Maka atas informasi tersebut pihaknya atas nama Lembaga BIDIK memberikan apresiasi serta dukungan sepenuhnya, mudah mudahan proses dan tindak lanjut dugaan tindak pidana ini berjalan lancar dan tuntas sesuai prosedur hukum, katanya.
Sebelumnya kata Yongki, BIDIK telah memfasilitasi dan mendorong pihak CV Niomel untuk melapokan dugaan tindak pidana ini ke Polres OI hingga pendampingan kuasa hukum sebagai upaya agar indikasi dan pelanggaran serupa oleh oknum pejabat pemerintah kedepan tidak terjadi lagi, tandasnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dugaan pemalsuan dokumen CV Niomel ini dilakukan oleh oknum mantan bendahara Dinas PUPR Pemda Ogan Ilir inisial RD, pada proyek pengadaan Unit PC dengan nilai Rp 29,7 juta TA 2020 dan sudah dilaporkan pihak CV Niomel ke Unit Pidum Reskrim Polres OI. (van/"ap-news")