Buronan Pencuri Minyak Pertamina Diringkus - AGUNG POST NEWS

04 Juni 2021

Buronan Pencuri Minyak Pertamina Diringkus


Ogan Ilir, "ap-news" Online.
SEORANG terduga otak pelaku pencurian minyak mentah milik Pertamina, HS (48), yang telah menjadi buronan polisi sejak Tahun 2019,  ditangkap Tim Macan Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir di tempat persembunyiannya di sebuah Rumah Kost  Kebun Bunga, Palembang. Demikian menurut Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara MH, melalui release Humas Polres OI yang diterima media ini. Jum'at, (04-06) pagi.



Menurut keterangan tersebut, keberhasilan pihak Sat Res OI dalam mengungkap dan mengamankan pelaku warga Desa Payakabung Indralaya Utara OI ini, dari pengembangan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap sebelumnya.



Sebelumnya, pada Bulan Juli 2019, aparat Sat Res OI berhasil mengamankan dua orang tersangka, AW (31) dan DA (35), warga Desa Payakabung, atas laporan tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT Pertamina sebanyak 10 ribu liter, dengan melubangi pipa saluran arah Palembang, yang berlokasi di desa mereka. Saat itu, ketika sudah diamankan dan dilakukan diintrogasi untuk pengembang an, kepada petugas  tersangka AW dan  DA mengaku bahwa mereka melakukan pencurian atas  perintah HS. 


Selanjutnya, aparat bergerak dengan maksud untuk mengamankan HS, namun gagal, karena diduga gerakan petugas terlanjur diketahui. Semenjak saat itu, status HS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res OI alias buronan polisi. Terkait mengapa HS bisa diamankan ? Hal tersebut berdasarkan informasi diterima petugas mengenai  keberadaan buronan otak pencurian minyak mentah ini sedang berada di sebuah Rumah Kost (bedeng) di kawasan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang Sumatera Selatan.



Berdasarkan Informasi tersebut,  pada Kamis dinihari kemarin, sekitar Jam 02.00. Satuan aparat Tim Macan dipimpin langsung Kanit Pidum, IPDA Harry Putra Makmur S Tr K, bergerak ke lokasi alamat yang dimaksud dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, HS digelandang petugas ke Mapolres OI, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Dugaan sementara tindak pidana yang dilakukan HS telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hingga 7 (tujuh) Tahun penjara. (van/"ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda