Ogan Ilir, "ap-news" Online.
DIDUGA karena tersinggung akibat dinasehati. Seorang ibu rumah tangga, Rohaya (47) warga Desa Babatan Saudagar Pemulutan, Ogan Ilir Sumsel. Nekat, membacok orang yang menegurnya tersebut dengan sebilah parang, sehingga korban menderita luka berat. Demikian kata Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari ST didampingi Kanit Reskrim Ipda Adriansyah, kepada media ini. Minggu, (06-06) pagi.
Dan lanjutnya, korban peristiiwa ini adalah Saroni (57), tetangga pelaku sendiri menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, seperti kepala, badan dan jari tangannya terputus akibat sabetan parang pelaku berulang kali sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, terangnya.
Terkait mengapa peristiwa ini bisa terjadi, Kapolsek Iklil menjelaskan, awal kejadiannya ketika Rohaya dibantu anaknya membersihkan rumput sawah millik mereka dan membuang sisa tebasan rumput tersebut pada lahan milik korban (Saroni). Dan dilihat langsung oleh Saroni dari rumahnya.
Lalu, diduga tidak terima perlakuan dari Rohaya tersebut, Saroni mendekati pelaku dan menegurnya. Namun, karena mungkin sama-sama tersulut emosi terjadilah cekcok dan berakhir dengan pembacokan oleh pelaku dengan Parang untuk menebas rumput ditangannya.
Masih katanya, menurut keterangan saksi, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (05-05) kemarin sekitar pukul 16.00 sore. Berhenti setelah sejumlah warga sekitar berusaha melerai keributan dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan, sementara pelaku bersembunyi di rumah keluarganya didesa tersebut. Sedangkan, warga desa lainnya menghubungi pihak Polsek Pemulutan untuk memperoleh penanganan hukum.
Mendapat laporan tersebut, kemudian aparat bergerak dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Adriansyah, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui tempat persembunyiannya dan berakhir sukses tanpa perlawanan berikut barang bukti sebilah parang juga turut diamankan.
Diakhir keterangannya, atas tindakannya, pelaku diancam dengan Undang Undang KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (van/"ap-news")