Ogan Ilir, "ap-news" Online
DIDUGA seorang penjual Sabu, AZ (32) warga Desa Seri Dalam Tanjung Raja Utara, Ogan Ilir (OI), diringkus Satuan Narkoba Unit I Polres OI tanpa perlawanan di sebuah pondokan kawasan tempat tinggalnya pada Minggu, (20-06) sore kemarin. Demikian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantio Shandy melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH, pada media ini di Indralaya OI. Senin, (21-06) pagi.
Dan lanjutnya, keberhasilan satuannya dalam mengamankan pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) selama ini dicari berawal dari hasil penyelidikan diperoleh informasi mengenai lokasi pelaku bertransaksi. Berdasarkan infornasi tersebut, satuan aparat Sat Res Narkoba bereaksi cepat dengan mengatur strategi undercover dengan berpura pura sebagai pembeli dan saat terjadi transaksi itulah pelaku diamankan, ungkapnya.
Masih katanya, setelah pelaku berhasil diamankan, disaksikan perangkat desa dan warga setempat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dan diakui oleh pelaku barang tersebut miliknya berupa 38 paket Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip bening siap edar dengan berat bruto 10,07 Gram, katanya lagi.
Selain itu dari pelaku juga ditemukan beberapa bukti lain diantaranya sebuah pisau, timbangan digital, 2 (dua) sekop kecil, Uang tunai Rp 200.000,- serta 1(satu) bal plastik klip bening dan 7 (tujuh) buah plastik klip kosong yang diduga bekas dipergunakan untuk mengemas Sabu.
Selanjutnya, pelaku digelandang petugas ke Mapolres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (van/"ap-news")