Ogan Ilir, "ap-news" Online
PEMKAB Ogan Ilir melalui Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DPKSDM) mengumumkan, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Umum dan Tenaga Honorer (P3K) Formasi Tahun 2021. Demikian, Kepala DPKSDM Pemkab OI, Wilson Efendi M Si, pada media ini di Ruang Kerjanya DPKSDM Komplek KTP Tanjung Senai Indralaya OI, Sumsel. Rabu, (30-06) pagi.
Dan lanjutnya, untuk CPNS formasi Umum Pemkab Ogan Ilir menerima sebanyak 56 orang, termasuk dua diantaranya dari formasi khusus yakni 1 (satu) orang untuk disabilitas (penyandang cacat) dan satunya lagi untuk lulusan cumlaude (lulusan terbaik). Sedangkan penerimaan CPNS dari tenaga Honorer atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Pemkab OI hanya menerima Formasi Tenaga Pendidik (Guru) dengan jumlah total sebanyak 93 orang, terangnya.
Masih katanya, pendaftaran CPNS tersebut melalui system online dengan meng'klik' https://sscasn.bkn.go.id Mulai Tanggal 30 Juni 2021 dan ditutup Tanggal 21 Juli 2021. Dijelaskan Wilson, persyaratan umum untuk mengikuti seleksi CPNS Pemkab OI TA 2021 antara lain :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 18 (Delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga puluh lima) tahun pada tanggal saat melamar kecuali bagi formasi Tertentu, yaitu paling tinggi 40 (Empat puluh) tahun, seperti Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dan bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
10. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan.
Dan apabila persyaratan lamaran yang diterima oleh panitia tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan maka dinyatakan tidak lulus seleksi, tegasnya.
Sedangkan untuk kriteria pelamar khusus disabilitas, selain harus memenuhi syarat ketentuan yang telah disebutkan. Pelamar disabilitas harus mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda, papar Wilson.
Selain itu, pelamar tersebut harus melampirkan surat Dokumen atau Surat Keterangan resmi yang berlaku dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan tingkat kedisabilitasannya serta video keseharian pelamar sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi, tuturnya.
Dan untuk pelamar CPNS Khusus Cumlaude maksudnya formasi untuk Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat dengan Pujian (Cumlaude) dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan dibuktikan surat keterangan dari almamaternya saat kelulusan, pada jenjang Strata I (S-1) dan tidak termasuk Diploma IV, tandasnya.
Diakhir keterangannya, Wilson sampaikan bagi pelamar yang menginginkan keterangan lebih lengkap silahkan hubungi Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 di Email pengadaanasnkaboi@gmail.com atau Website https://bkpsdm.oganilirkab.go.id, pungkasnya. (van/"ap-news"Online)