Ogan Ilir, "ap-news" Online.
KAPOLRES Ogan Ilir memberikan apresiasi atas kinerja Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap pelbagai kasus tindak pidana terutama dibeberapa waktu terakhir. Demikian, AKBP Yusantio Sandi SH, Kapolres OI didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH dan jajarannya kepada para wartawan ketika Konferensi pers di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Jalan Lintas Sumatera Palembang - Prabumulih Indralaya Utara OI, Sumsel. Rabu kemarin.
Lebih lanjut Kapolres sampaikan, beberapa kasus tindak pidana tersebut diantaranya merupakan kasus pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, masih dikembangkan sehingga terungkap dugaan keterlibatan tersangka baru, ujarnya.
Masih katanya, hal tersebut dilakukan semata mata demi menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan segala bentuk tindak pidana dengan seadil adilnya untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, terangnya.
Kapolres OI yang genap berusia 42 Tahun ini melanjutkan, tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut diantaranya dugaan penganiayaan dengan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Putra (30) warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, yang terjadi di Pinggiran Kebun Tebu Desa Serikembang III yang terjadi pada Bulan April 2021 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada kasus tersebut, kata Yusantio, sejauh ini Aparat Gabungan Tim Macan Sat Res OI telah berhasil mengamankan tiga pelaku terduga pelaku pengeroyokan inisial Ad (25) Bs (50) dan Nn warga Desa Tanjung Lalang, yang diketahui ketiganya merupakan keluarga dekat Istri korban, paparnya.
Terkait kasus dugaan penimbunan minyak ilegal yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hebat hingga menghanguskan 11 rumah di Pal 10 Ibul Besar II Pemulutan pada Februari 2021 yang lalu. Sebelumnya sudah ditetap satu orang tersangka Er, sebagai terduga pelaku penimbunan yang kemudian oleh aparat dilakukan pengembangkan sehingga berhasil mengamankan satu tersangka lagi, inisial Dt (28), yang belakangan diketahui merupakan karyawan Er sendiri.
Dan lanjut katanya, pada kasus teranyar dugaan tindak pidana asusila pencabulan anak dibawah umur sebut saja Bunga (10), dilakukan oleh seorang lanjut usia inisial Nb (64), warga OKU Selatan, yang terjadi pada Bulan Mei kemarin disalah satu perumahan di Kecamatan Indralaya Utara, pelakunya sudah berhasil diamankan petugas.
Saat jumpa pers, dihadirkan para tersangka berikut barang bukti tindak pidananya yang berhasil diamankan, sejumlah Senjata Api Rakitan (Senpira) serta alat bukti kejahatan lainnya.
Sementara dikesempatan yang sama, AKP Robi Sugara SH selaku Kasat Reskrim menambahkan, 2 (dua) kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap jajarannya. Pertama, lanjutnya. Kasus pencurian besi behel sebuah perusahaan di kabupaten ini pada awal bulan kemarin, yang dilakukan oleh karyawan perusahaan itu sendiri, inisial Mi (39), warga Suka Mulya Indralaya Utara, mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Sedangkan satunya lagi, terang Kasat yang dikabarkan akan pindah tugas ke Polda Sumsel ini yaitu kasus pencurian minyak mentah milik Pertamina yang terjadi pada Tahun 2019 silam di Desa Payakabung Indralaya Utara OI. Sebelumnya, petugas sudah berhasil meringkus dua orang tersangkanya yang sekarang berada di Lapas Tanjung Raja dan kini atas hasil pengembangan penyidikan, otak pelakunya juga sudah diamankan, berinisial Hs (48), seorang mantan kepala desa, katanya.
Dikesempatan itu Kapolres, Yusantio menyampaikan, rasa terima kasih atas kinerja yang baik ini, mudah mudahan akan terus berlanjut demi kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat Ogan Ilir yang kondusif. (van/"ap-news")