DPO Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap Polisi - AGUNG POST NEWS

04 Juli 2021

DPO Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap Polisi

Ogan Ilir, "ap-news" Online
DIDUGA, satu dari tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pengeroyokan seorang mahasiswa  yang terjadi pada Februari 2021 lalu diamankan Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir, pada Sabtu kemarin. Demikian kata, Kapolres OI, AKBP Yusantio Shandy SH melalui Kasat Reskrim, AKP Sischa Agustina S IK, pada media ini, Indralaya OI, Sumsel. Minggu, (04-07) pagi.



Dan lanjutnya, pelaku yang diamankan tersebut, berinisial YI (20) seorang buruh bangunan, warga Kelurahan Indralaya OI.  Sementara pelaku lainnya, inisial PD (19) dan MF (19) statusnya masih buron (DPO) bersama 4 (empat)  pelaku lainnya dalam proses penyelidikan. Sedangkan, Mahasiswa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut bernama Brama Rovaldi Jaya (20) seorang pemuda Desa Talang Balai Baru, Tanjung Raja Ogan Ilir (OI),  Sumsel, ujarnya menambahkan.



Masih katanya, peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Hari Senin, 01 Februari 2021 yang lalu, didua tempat berbeda yakni  di pelataran SPBU dekat Muara Tol Palindra, kemudian berlanjut di tempat Cucian Motor Mutiara, mengakibatkan korban mengalami luka-luka, terangnya.

Mengenai alasan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, seperti disampaikannya pada petugas adalah disebabkan karena korban bersama temannya telah mengendarai mobil tanpa seizin pemiliknya, ditambah lagi waktu pengembaliannya pun molor dari perjanjian semula, tuturnya.



Diduga merasa dikhianati dan ditunggangi rasa khawatir akan kehilangan,  pemilik kendaraan tersebut bersama dirinya serta pelaku lainnya bergegas mencari keberadaan kendaraannya dan menemukannya saat akan memasuki SPBU dekat muara Tol Palindra, sehingga terjadilah peristiwa ini, tandasnya.




Terkait keberhasilan jajaran Sat Res Polres OI dengan julukan Tim Macan ini, mengamankan pelaku. Menurut Sischa, hal tersebut berdasarkan informasi diterima mengenai keberadaan pelaku YI, yang diketahui pulang ke rumahnya, ungkapnya.

Dari informasi tersebut kemudian aparat jajarannya dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Harry Putra Maknur ST rK, bergerak kelokasi sesuai informasi dan meringkus pelaku dirumahnya, tanpa perlawanan, bebernya.



Diakhir ketetangannya, Sischa mengatakan bersama pelaku petugas mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Honda Civic warna Hitam BG 1473 RE, sebagai barang bukti.



Dan atas perbuatannya, YI akan dijerat Undang Undang KUHP Pasal 170 tentang Tindak Pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (pengeroyokan) dengan ancaman kurungan maksimal selama 5 Tahun 6 Bulan penjara, pungkasnya.. (van/"ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda