Ogan Ilir, "ap-news" Online
GANTI untung pembebasan lahan Proyek Tol Indralaya - Prabumulih diberikan untuk pemilik 28 bidang tanah di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Total jumlah uang untuk pembayaran tersebut sebesar Rp. 7,9 Milyar lebih. Demikian kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OI, Manatar Pasaribu SE MSi, kepada sejumlah awak media usai acara pembayaran ganti untung untuk pemilik lahan terkena pembebasan Proyek Tol Indraprabu di Gedung Serbaguna Caram Seguguk KPT Pemkab OI Tanjung Senai, Indralaya Sumsel. Kamis (19-08) siang.
Dan lanjutnya, dari 28 bidang tanah milik warga yang mendapat penggantian tersebut, 27 bidang berada di Desa Tebedak I Kecamatan Payaraman, sedangkan 1 (satu) bidangnya lagi terletak di Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara, katanya.
Dijelaskan Manatar, pembayaran untuk pemilik lahan yang berada di Desa Tebedak I, merupakan pembayaran tahap pertama. Sedangkan untuk bidang tanah di Desa Palemraya adalah kelanjutan pembayaran dari tahapan sebelumnya.
Masih katanya, pembayaran ganti untung dari Kementrian PUPR melalui BPN ini, hanya bisa dilakukan setelah pemilik lahan melengkapi syarat dengan melampirkan bukti dokumen kepemilikan yang asli, KTP serta Kartu Keluarga. paparnya.
Sedangkan untuk warga pemilik lahan yang belum bisa melengkapi dokumen seperti tanah asal warisan, kita minta untuk benar benar dilengkapi terlebih dahulu sebelum diajukan. Dengan tujuan, menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut, tandas Manatar.
Diakhir keterangannya orang nomor satu BPN OI ini berpesan bagi warga penerima ganti untung (lazimnya disebut ganti rugi) untuk bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik baiknya.
Acara berlangsung tertib dengan Prokes Covid 19 dan dengan pengamanan Polres OI. Selain dihadiri oleh pejabat instansi terkait dari Pemkab OI, hadir juga Tasman Hidayat, PPK Pengadaan Lahan Tol Indraprabu dari Kementrian PUPR. (van/"ap-news")