OKI, "ap-news" Online
DIDUGA terbitkan Surat Keterangan Hak Tanah (SKHT) diluar wilayahnya AR Oknum Kepala Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kota Kayuagung, dilaporkan ke Polres OKI. SKHT itu atas nama seseorang sedangkan letak tanah tersebut berada di luar wilayah desanya. Demikian kata, Pandji Negara SH MH, Pengacara yang menangani perkara ini, kepada "ap-news" di Kayuagung. Senin, (16-08) siang.
Dan lanjutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum kades tersebut telah dilapokan ke Polda Sumsel pada Tanggal 16 Juli 2021 lalu, yang telah dilimpahkan dan dalam penyidikan Polres OKI. Informasinya sejauh ini institusi tersebut telah melakukan pemanggilan bersangkutan, ungkapnya.
Terkait keberadaan objek tanah tersebut, menurutnya berada dalam kawasan Kelurahan Kayuagung Asli Kecamatan Kayuagung yang berjarak sekitar 1 (satu) Kilometer dari wilayah Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung. "Inilah titik permasalahan, Surat Pengakuan Hak Tanah kok bisa diterbitkan, padahal letak tanah tersebut tidak berada dalam wilayah desanya" kata Mantan Dosen Fak Hukum UMP ini.
Masih katanya, sebetulnya objek tanah kasus ini sudah dibawa ke Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh pihak penggugat H Yusrin Wijaya terhadap kliennya, Idris ketika itu. Dan H Yusrin, sudah menerima uang ganti rugi dari pengelola proyek Tol Kayuagung-Pematang Panggang, tuturnya.
Ketika disinggung mengapa materi dugaan penyalahgunaan wewenang ini tidak diangkat dalam persidangan gugatan sebelumnya? Pandji mengatakan, masalah ini sebetulnya sudah disebutkan namun oleh pihak pengadilan diduga tidak digubris, paparnya.
Atas pertimbangan tersebut, Pandji menilai ada unsur pidananya sehingga perkara ini dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan wewenang seperti dimaksudkan dalam UU KUHP Pasal 424, tandasnya.
Sementara saat "ap-news" mencoba konfirmasi kepada Kades AR melalui telepon selularnya, berulang ulang tidak bisa tersambung, (van/"ap-news")