Ogan Ilir, "ap-news" Online
RESIDIVIS tindak pidana penggelapan, AR (33) warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Muaraenim ditangkap Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir, karena diduga telah membobol (mencuri) tiga rumah warga di Indralaya Utara. Demikian kata Kasat Reskrim Polres OI, AKP Shisca Agustina SIK, didampingi jajarannya kepada awak media dalam Jumpa Pers di Halaman Kantor Sat Res Polres OI, Indralaya Utara Sumsel. Selasa, (10-08) siang kemarin.
Dan lanjutnya, tiga kasus dugaan pencurian dilakukan pelaku, pertama terjadi pada 05 Juni 2021, dengan korbannya bernama, JN warga Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara OI, yang harus kehilangan 2 (Unit) Smartphone merk Vivo Y125 dan Samsung Galaxy J1 ACE. Total kerugian korban diperkirakan Rp. 5 jutaan dan saat itu korban telah melapor ke SPKT Polres OI, katanya.
Masih katanya, untuk kali kedua pelaku AR beraksi lagi ditanggal 29 Juni 2021 dengan korbannya berinisial LA, warga Dusun II Permata Batu (desa yang sama dengan kasus pertama), harus kehilangan 1 (satu) Unit Motor Honda Beat warna Silver dengan Nopol BG 5386 DAL, 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna Putih plus 10 bungkus rokok. Total kerugian korban ini diperkirakan Rp 10 jutaan dan telah melapor ke Polres OI ditanggal sama, ujarnya.
Sedangkan kasus ketiga, AR kembali bobol rumah warga, inisial SY, warga Dusun II Desa Payakabung, Indralaya Utara, pada tanggal 03 Agustus 2021, berhasil menggondol 1 (satu) Unit Motor Honda Supra X 125 warna Hitam Nopol BG 3922 ZK, 1 (satu) Smartphone merk OPPO A37 warna Putih Gold dan 1 (satu) Laptop hitam merk HP plus dompet hitam yang ada didalam boks motor tersebut. Sehingga total kerugian SY, diperkiraan diatas Rp.10 Juta dan melapor ke SPKT Tanggal 05 Agustus 2021, terang Shisca.
Terkait modus operandi pelaku, Shisca mengatakan cenderung sama yaitu menyasar rumah kosong dan situasi sepi kemudian masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela atau pintu memakai obeng modifikasi. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti piranti kejahatan yang berhasil disita petugas, paparnya.
Masih menurutnya, keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini berawal karena keberadaan Smartphone OPPO A37 warna Putih Gold milik korban SY, yang berada pada saksi MJ, yang berasal dari pelaku AR sebagai alat tukar. Sehingga akhirnya diketahui siapa dan dimana keberadaan pelaku yang kemudian diamankan tanpa perlawanan dikediamannya.
Dan lanjut Shisca, saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Motor Honda Supra X 125, Nopol BG 3922 ZK, Smartphone OPPO dan 1 (satu) Laptop merk HP Type 5310, 10" inchi yang diketahui merupakan milik korban SY. Sementara, untuk hasil kejahatan sebelumnya, pelaku mengaku sudah dijual. Dan hal ini masih dalam penyelidikan petugas, ujarnya menambahkan.
Diakhir keterangannya, Shisca menjelaskan atas tidakannya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 363 UU KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 (tujuh) Tahun kurungan, pungkasnya. (van/"ap-news")