Ogan Ilir, "ap-news" Online
SEORANG pemuda asal Kota Cirebon Jawa Barat, sebut saja DM (25) ditangkap Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir di tempat tinggalnya karena diduga telah melakukan penipuan pada rekan bisnisnya sendiri, inisial RM, seorang warga Indralaya Ogan Ilir sehingga mengalami kerugian hampir mencapai Rp 700 juta. Demikian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantio Shandy melalui Kasat Reskrim, AKP Shisca Agustina, didampingi jajarannya kepada sejumlah awak media dalam Press Release yang digelar di Halaman Kantor Sat Reskrim Polres OI, Indralaya Utara OI, Sumsel. Selasa, (10-08) siang.
Dan lanjutnya, modus penipuan yang dilakukan DM pada RM dengan cara meminjam uang berulang kali untuk keperluan bisnis penyedia pembatas jalan pada Proyek Jalan Tol Indralaya - Prabumulih yang dikelolanya. Berdasarkan keterangan korban, sekitar 40 kali korban telah mentransferkan sejumlah uang pada DM dengan nominal bervariatif mulai Rp.3 Juta hingga Rp.50 Juta, semenjak Bulan Maret sampai Bulan Juli 2021. Sehingga total uang korban yang terimanya mencapai Rp. 691.500.000, terangnya.
Terkait mengapa korban bisa sampai berulang ulang mengirimkan uang, orang nomor satu Sat Reskrim OI ini mengatakan saat akan meminjam kembali, pelaku berjanji akan membayar hutang sebelumnya, namun ketika sudah ditransfer kembali oleh korbannya, berbagai alasan Ia utarakan untuk berkelit sehingga pelaku tidak jadi mengirim atau membayar hutangnya. Untuk selanjutnya, korban akhirnya sadar yang kemudian melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Ogan pada Tanggal 26 Juli 2021, paparnya.
Dalam laporan korban serta hasil penyelidikan dan fakta, petugas berhasil mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang tinggal di sebuah perumahan di kawasan Kedaung Kabupaten Cirebon Jawa Barat, ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Unit Pidsus Sat Res Polres OI, dipimpin Kanit Pidsus, Ipda Ahmad Surya Atmaja, berangkat menuju Kota Cirebon. Setelah sampai disana, benar saja pelaku ditemukan sedang mengendarai Sepeda listriknya di kawasan tempat tinggalnya dan diamankan tanpa perlawanan yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Res Mob Kota Cirebon, bebernya.
Ditambahkannya, sebelum dibawa ke Polres OI, pelaku saat pertama diamankan dibawa kerumahnya untuk memberikan penjelasan kepada pihak keluarganya, terkait perbuatan dilakukannya dan selanjutnya menjalani pemeriksaan awal di Polres Cirebon, ujarnya.
Masih menurutnya, bersama pelaku turut diamankan, sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) Unit Smartphone, beberapa kartu ATM dari Bank berbeda, Kartu Hotel serta bukti transaksi dan print out screenshoot percakapan pelaku dengan korban. Termasuk 1 (satu) Unit Sepeda Listrik Merk Viar, juga dijadikan barang bukti. Dan atas tindakannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 tentang Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 5 Tahun Penjara, tandas Kasat Reskrim pengganti AKP Robi Sugara, ini.
Dan tambahnya, dari pengakuan pelaku dirinya tidak bermaksud menipu korban. Hanya belum dibayar saja. Dan saat ini, pihaknya sedang berusaha untuk membayar dengan menjual rumah, terangnya. Dia juga mengatakan, RM dengan dirinya sebetulnya memang rekan bisnis yang saling kenal melalui Medsos sejak Maret 2021 yang lalu. Dan, pada awalnya semua berjalan lancar sebelum pekerjaannya diproyek terhenti, ujarnya.
Namun, disisi lain saat ditanya uang pinjaman tersebut digunakan apa, DM mengatakan Uang tersebut Ia gunakan untuk Trading Forex dengan menginap di hotel bersama teman perempuannya serta Judi Online. Termasuk membeli keperluan pribadi seperti sepeda listrik dengan harga Rp 5 jutaan yang dijadikan barang bukti, pungkasnya. (van/"ap-news")