Ogan Ilir, "ap-news" Online
DUA orang pemuda warga Pemulutan Selatan diringkus aparat Unit 2 Sat Reskrim Narkoba Polres Ogan Ilir, di Jalan PDAM Kelurahan Tanjung Raja karena diduga sebagai Kurir Narkoba jenis Sabu pada Kamis (30-09), kemarin. Demikian kata Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandy didamping Kasat Res Narkoba AKP Zon Prama, bersama jajaran lainnya dalam Press Release yang digelar di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Indralaya Utara OI, Sumsel. Senin, (04-10) siang.
Dan lanjutnya, kedua pemuda tersebut berinisial RD (21) dan MA (17) yang berdomisili di Desa Sungai Lebung Ilir Kecamatan Pemulutan Selatan OI, Sumsel.
Masih kata Yusantio, keberhasilan aparatnya dalam mengungkap kasus ini, karena adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi gelap narkoba di Jalan PDAM Kelurahan Tanjung Raja, ungkapnya.
Dengan adanya informasi tersebut, aparat Unit 2 Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan penyisiran tempat yang dimaksud pemberi informasi, ujarnya.
Dan benar saja, katanya lagi. Saat dilakukan penyisiran petugas menemukan 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan, yang kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 199,58 gram dalam kantong plastik klip bening di Kantong kresek hitam yang dibawanya dan diakuinya barang tersebut merupakan miliknya, papar Yusantiyo.
Saat ini keduanya, diamankan petugas bersama barang bukti lainnya, berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega-R dengan Nopol BG 3447 KS, bersama 2 (dua) unit Android milik mereka, paparnya.
Kemudian karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) Tahun, pungkasnya. (van/"ap-news")