Tiga Tahun Buron Robet Ditangkap Tim Crocodike Polsek Pemulutan - AGUNG POST NEWS

13 November 2021

Tiga Tahun Buron Robet Ditangkap Tim Crocodike Polsek Pemulutan

Ogan Ilir,  "Ap - News" Online.
TIGA tahun, Robet (19) bin Mawi, warga Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan,  Ogan Ilir. "Melanglang buana" sebagai buronan polisi, Selasa,  ( 12-11) Pkl. 08.00 saat berada di Desa Ulak Kembahang ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung Ka Polsek Pemulutan,  Iptu Iklil Alanuari ST bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi,  serta Anggota Opsnal Tim Crocodile. Demikian Kapolres Ogan Ilir didamping Ka Polsek Pemulutan, dalam siaran pers yang dikirim via WA Macan OI, Jum'at, (12-11) kemarin. 



Lebih lanjut Ka Polres menerangkan, kronologis kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 25 Desember 2018 sekitar Pkl. 17.00 saat itu korban yang marah  pada salah seorang saksi, mendengar itu secara spontan pelaku Robert meremas muka korban dari belakang dan seketika itu juga insiden ini dilerai warga. Namun,  beberapa saat kemudian pelaku kembali menemui korban di penyeberangan Desa Aurstanding tanpa ba-bi-bu korban langsung membacok korban sebanyak dua kali. Akibat bacokan tersebut korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan tangan sebelah kiri.



Dikesempatan tersebut Ka Polsek Pemulutan,  Iptu Iklil juga menerangkan, setelah berhasil diamankan dan diproses Robet kini ditetapkan sebagai tersangka. Dan terkena Pasal 351 KUHP, penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya luka-luka, kata Kapolsek Iptu Iklil Alanuari. 



Dan lanjutnya menerangkan, penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban bernama Permana Alfaradzhy (21) terjadi tiga tahun lalu. di Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan,  tanggal 25 Desember 2018. Dan melarikan diri dan dinyatakan buronan polisi.



Pengajaran terhadap tersangka terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan di Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Pemulutan Barat. Semua ini berawal dari informasi dari masyarakat.  Saat ditangkap tersangka tidak mengadakan perlawanan dan mengakui perbuatan yang dilakukannya tiga tahun lalu," jelas Iklil. (puyang sabar/ri/"ap - news").

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda