Ogan Ilir, "ap-news" online
SEORANG ibu rumah tangga, Suryani (27), warga Pemulutan Selatan Ogan Ilir, Sumsel, diduga telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Yon (28), hingga menderita luka bacok dibeberapa bagian tubuhnya dan harus dirawat di rumah sakit. Sementara sang suami, pelaku pembacokan, sudah kita amankan . Demikian disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantio Shandy, melalui Kapolsek Pemulutan, Ipda Iklil Alanuari ST, kepada sejumlah awak media. Indralaya OI, Rabu, (02-02) sore.
Lebih lanjut dikatakan, peristiwa naas tersebut terjadi diduga dipicu oleh rasa cemburu sang suami pada sang istri karena memiliki Pria Idaman Lain (PIL).
Terkait waktu kejadian, menurut Iklil, tindak pidana tersebut terjadi saat tengah malam (Selasa dini hari) Tanggal 1 Februari 2022 kemarin, sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam rumah, tempat tinggal mereka bersama, di Desa Palu Kecamatan Pemulutan Selatan OI.
Dijelaskannya, ketika itu sang suami Yon, yang diduga terbakar rasa cemburu secara membabi buta membacok istrinya menggunakan sebilah parang, yang sebelumnya sempat terjadi cekcok, antar keduanya, sehingga mengakibatkan luka luka cukup parah, mulai dari bagian Kepala, Punggung dan bagian tangan.
Beruntung kejadian tersebut diketahui warga sekitar, sehingga korban bisa diselamatkan, sementara warga lainnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pemulutan, terangnya.
Kemudian katanya, mendapat laporan tersebut, dengan sigap unit reskrim Polsek Pemulutan bergerak untuk melakukan pengaman terhadap pelaku, dan berhasil tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti kejahatannya, berupa sebilah parang dan baju berlumuran darah, termasuk sebuah HP android dan buku nikah mereka juga turut diamankan, ungkapnya.
Belakangan diketahui, Yon mengetahui perbuatan istrinya yang diduga telah main serong tersebut, dengan lelaki lain melalui HP android miliknya.
Diakhir keterangannya, terkait tindak pidana dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 44 Ayat I KUHP, tentang KDRT dengan ancaman hingga Lima Tahun penjara, pungkasnya. (van/"ap-news")