Ogan Ilir, "AP-News" Online.
POLSEK Pemulutan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan mengamankan kedua kawan pencuri yakni Marjan (20) dan Agus (30) pada, Rabu,(25-05) pagi. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku curat yakni Marjan warga Kertapati, Palembang dan Agus warga Kecamatan Pemulutan, OI tersebut.
"Penangkapan kedua tersangka pelaku curat tersebut, sebagai tindaklanjut Laporan Polisi : LP/B-63/V/2022/ Sumsel/Res OI/Sek Pemulutan yang terjadi di sebuah gudang peralatan milik Acun di Desa Pipaputih, Kecamatan Pemulutan, Sabtu dini hari, 30 April 2022," kata Kapolsek Herry, Jum'at, (27-05).
Perwira Polri berpangkat tiga balok tersebut juga ungkapkan kronologis singkat kejadian, tatkala kedua pelaku berhasil masuk ke dalam gudang peralatan milik korban, dengan cara merusak pagar plat yang terbuat dari drum bekas, kemudian masuk dari pintu samping gudang.
"Sehingga, kedua pelaku berhasil mengambil ragum ukuran 8 inch, kabel ukuran 6 mm sepanjang 50 meter dan kabel ukuran 3 mm sepanjang 30 meter, sehingga korban mengalami kerugian Rp.5juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polsek Pemulutan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pada Rabu pagi (25-05) sekitar pukul 10.00, Tim Crocodile Polsek Pemulutan yang telah mendapatkan informasi identitas sekaligus keberadaan pelaku langsung bergerak cepat.
"Salah satu pelaku yakni Marjan berhasil ditangkap saat berada di SPBU Desa Pegayut. Dari keterangan pelaku, kemudian petugas berhasil menangkap Agus yang saat itu berada di gudang milik Acun. Kini, kedua pelaku telah diamankan berikut barang bukti tiga unit dinamo penggerak mesin penggiling di Mapolsek Pemulutan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek Herry. (and/"ap-news"/*****)