"Rimau Batu Terkam" Dua Kawanan Begal Di Tanjung Batu - AGUNG POST NEWS

31 Mei 2022

"Rimau Batu Terkam" Dua Kawanan Begal Di Tanjung Batu

Ogan Ilir, "AP - News" Online

Tim Rimau Batu Polsek Tanjungbatu, saat ini telah berhasil mengamankan Sangkut (30) dan Yayan (38), dua pelaku begal atau penodongan terhadap seorang wanita lansia yang terjadi di Desa Tanjungbatu Seberang, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Minggu malam, 17 April 2022.



Berdasarkan informasi dihimpun, kejadian penodongan Minggu malam sekira pukul 21.30.00,  bermula saat korban Rusmita (58) yang berprofesi sebagai pedagang itu dibonceng sepeda motor oleh Nok Cit (35), kala itu keduanya sedang dalam perjalanan pulang menuju Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjungbatu.
Pada saat melintasi di jalan Desa Tanjungbatu Seberang, tepatnya di areal Pemakaman Tebing Baka, tiba-tiba motor korban langsung dihadang oleh dua orang lelaki yang tidak dikenal, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. 



Setelah diberhentikan, salah satu pelaku yang duduk di belakang turun dan langsung mengacungkan sebilah celurit di leher korban, sembari menarik tas yang saat itu dibawa korban yang berisikan uang tunai Rp.3,5juta, satu unit Hp Oppo warna merah senilai Rp.1,7juta, 1 BPKB motor Yamaha Vega, perhiasan senilai Rp. 8,1juta, sehingga total kerugian yang dialami korban sebesar Rp.13,3juta. Kemudian, pelaku langsung melarikan diri.



Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Tanjungbatu, AKP Wempy Manurung, didampingi Kanit Reskrim Ipda Adriansyah, kepada pers membenarkan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Benar, setelah kejadian, korban Rusmita yang mengalami kerugian materi belasan juta rupiah itu melapor ke Mapolsek Tanjungbatu dan telah ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-15/IV/2022/Res OI/Sek TGB," kata Kapolsek Wempy, Sabtu malam, (28-05).



Dan katanya, hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku curas tersebut yang mengarah kepada Efriandi alias Sangkut (30) dan Ariansyah alias Yayan (38), keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjungbatu.
Setelah sebulan lebih, akhirnya pada Jumat (27-05) sekitar pukul 01.20.00. Tim Rimau Batu Polsek Tanjungbatu ketika mendapat informasi keberadaan pelaku langsung bergerak cepat. Hingga akhirnya, tersangka Sangkut berhasil diamankan pertama kali tanpa perlawanan dari kediamannya. 



"Kepada petugas, Sangkut, mengakui perbuatannya, bahkan dia menunjukkan keberadaan patner dalam aksi kejahatan yakni Yayan yang juga berhasil diringkus tak lama berselang. Selanjutnya, keduanya langsung diamankan di Mapolsek Tanjungbatu untuk jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KHUP," katanya.



Selain menangkap kedua tersangka pelaku curas, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp.2juta,  satu BPKB motor Yamaha Vega, perhiasan dengan rincian sebuah gelang mas muda seharga Rp.1,250ribu, tiga pasang anting-anting suasa tua seharga Rp.4,250ribu, sepasang anting-anting suasa muda seharga Rp.400ribu, dua cincin suasa muda seharga Rp.700ribu, satu cincin suasa tua seharga Rp.1,5juta. (and/'ap-news"/*****)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda