Usai Beraksi Bandit Pecah Kaca Diringkus Polisi - AGUNG POST NEWS

16 Mei 2022

Usai Beraksi Bandit Pecah Kaca Diringkus Polisi


Ogan Ilir, "ap-news" Online
Bandit pecah kaca yang beraksi di Kota Indralaya Ogan Ilir,  AN (28) asal Kota Kayuagung OKI, diringkus Polisi sesaat,  setelah mejalankan dua aksi kejahatannya,  pada Minggu malam (15-05), kemarin. Sedangkan temannya MW, berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas. 


  baà nn


Demikian Kapolsek Indralaya OI, AKP Herman Romlie SH dalam laporannya yang diterima media ini. Indralaya OI Sumsel. Senin (16-05) pagi. 

Dan lanjutnya, kawanan bandit tersebut diamankan petugas karena korban aksi pertamanya yang segera melapor, atas kejadian dialaminya di depan Perum Komperta Indralaya Indah OI, ketika mampir membeli buah Durian. 



Masih katanya, mendapat laporan tersebut, dengan segera, Unit Reskrim Polsek Indralaya dipimpin langsung Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata, langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penyidikan yang selanjutnya melakukan pengejaran.



Dan saat petugas melakukan pengejaran tersebut, ternyata pelaku AN, yang belakangan diketahui merupakan seorang residivis kasus sama 2019,  melakukan aksinya kembali di depan Warung Pojok Kopi Kelurahan Timbangan Indralaya Utara OI, ketika korban santap malam di sebuah warung Pecel Lele yang juga segera melaporkan kejadian dialaminya.



Kemudian, dari laporan kedua tersebut Unit ops Reskrim dengan Julukan Macan Putih tersebut melakukan penyisiran di kawasan tersebut dan berhasil meringkus satu pelaku tidak jauh dari tempat kejadian, berikut barang bukti kejahatannya. Sedangkan rekannya berhasil kabur saat akan ditangkap. Namun, identitas pelaku sudah kita kantongi, terang Herman.



Akibat perbuatan pelaku, tambah Herman. Korban pertama, seorang warga asal Kota Metro Lampung, Eka Efran, pemilik kendaraan Mobil Mitsibishi Pajero Hitam Nopol BE 1011 W, selain menderita kerugian pecah kaca mobil sebelah kanan, korban juga kehilangan kartu - kartu identitas serta sejumlah uang dalam dompet yang diambil pelaku, dengan total kerugian hampir Rp 3 juta.


Sedang korban kedua kejahatan pelaku, Fitriana, warga Talang Ubi, PALI. Pemilik Mobil Daihatsu Xenia Putih Nopol BG 1260 PT. Mengalami kerugian pecah kaca mobilnya bagian kanan tengah, serta kehilangan barang berharga berupa tas bersama isinya, dengan kisaran kerugian mencapai Rp 4 juta, paparnya.

Terkait hukuman atas tindakan pelaku, AKP Herman mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,  dengan masa kurungan maksimal 7 Tahun, pungkasnya. (van/" ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda