Ogan Ilir, "AP-News" Online
JON (41) dan Bambang (34) keduanya warga Desa Lubuktunggal, Kecamatan Muarakuang, Ogan Ilir (OI), saat ini terpaksa diamankan di Mapolsek Muarakuang akibat mencuri kambing milik warga desa setempat.
Berdasarkan informasi dilokasi kejadian cikal bakal insiden memalukan tersebut bermula pada, Minggu, (22-05) sekitar Pukul. 18.30, Jon dan Bambang melihat seekor kambing milik Ansori di areal halaman kantor Desa Lubuktunggal. Saat itulah, kedua pelaku muncul niat untuk mencuri, dan langsung saja seekor kambing tersebut dibawa menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol. T 3615 LS.
"Itulah kalu katek gawe pikirannyo nak ngijoke barang wong tula," tutur salah seorang warga setempat kepada "ap-news" saat diminta komentar via selular.
Kemudian, kedua kawanan pencuri ini membawa dan menyimpan kambing curian tersebut ke Desa Tanah Abang, Kecamatan Muarakuang untuk dijual.
Dari kejadian tersebut, Ansori mengalami kerugian Rp.2,5juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Muarakuang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.
Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Muarakuang, Iptu Hendri Rozin MSi membenarkan, adanya kasus pencurian hewan ternak milik Ansori yang terjadi di Desa Lubuktunggal tersebut oleh kedua pelaku yakni Jon dan Bambang.
"Kasus ini telah kami tindak lanjuti dengan Laporan Polisi : LP/B-18/V/2022/Sumsel/ Res OI/Sek Ma.Kuang," terangnya.
Mendapat laporan korban tersebut, Kapolsek, Hendri, langsung bertindak cepat memerintahkan Tim Macan Macan Akar Unit Reskrim Polsek Muarakuang memburu pelaku ditempat keberadaan kedua pelaku dan menangkap Jon dan Bambang saat itu juga. Kamis siang, (02-06) pukul 14.00.
"Jon dan Bambang saat ini telah kami amankan di Mapolsek Muarakuang, termasuk barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol T 3165 LS, juga seekor kambing betina milik korban. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," tandas Kapolsek Hendri. (and/"ap-news"/*****)