Ogan Ilir, "ap-news" online
REMISI (pengurangan masa hukuman) dalam rangka peringatan HUT RI ke - 77 Tahun 2022 untuk narapidana binaan Lapas Kelas II Tanjung Raja dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 747 orang. Demikian isi Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dibacakan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), H Ardani SH MH, dalam Acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak yang digelar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Raja OI Sumsel. Rabu (17-08) siang.
Lebih lanjut dikatakannya, remisi diberikan tersebut terbagi dalam dua kelompok. Remisi Umum (RU) I sebanyak 724 orang dan Remisi Umum II berjumlah 23 orang. Dijelaskannya, perbedaan dua kelompok remisi tersebut adalah RU I merupakan remisi pengurangan masa hukuman sedangkan untuk warga binaan penerima RU II, menghirup udara bebas (langsung bebas).
Terkait RU I sendiri dikatakan, pengurangan masa hukuman tersebut bervariatif, mulai dari 1 bulan hingga enam bulan dengan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana (berkelakuan baik), serta aktif mengikuti program pembinaan Lapas, paparnya.
Dikesempatan tersebut Ardani berpesan, untuk narapidana yang mendapat remisi bebas kembali pada keluarga dan masyarakat agar dapat segera beradaptasi dan tidak mengulangi perbuatannya. Bagi yang penerima remisi masih berstatus tahanan, Ardani mengingatkan agar taat mengikuti program program dilaksanakan pihak lapas. Dengan demikian mudah mudahan kedepan mendapat remisi kembali, tandasnya.
Dikesempatan tersebut, H Ardani menyerahkan bantuan dari Pemkab Ogan Ilir, berupa bingkisan serta uang saku untuk narapidana bebas disamping bantuan lain berupa pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk beberapa warga binaan. Hal sama dilakukan Pihak Polres Ogan Ilir, yang juga memberikan bingkisan. Diserahkan langsung oleh Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman.
Acara berlangsung tertib dan khidmat, dengan pengisi acara jajaran lapas dengan berpakaian adat nasional. Dan dirangkai dengan pameran hasil kerajinan tangan warga binaan. Usai acara, Ka Lapas Kelas II Tanjung Raja, Batara Hutasoit mengungkapkan bahwa usulan pemberian remisi umum dalam rangka HUT RI ke 77 Tahun 2022 bagi warga binaannya berjumlah 751 orang, namun yang diakomodir berjumlah 747 orang, hal tersebut berkenaan dengan kendala administrasi saja.
Terkait kondisi lapas yang over kapasitas, menurut Barata hal tersebut sudah menjadi masalah nasional dan pihaknya bersama jajaran serta pihak terkait telah mempunyai siasat tersendiri dalam mengatasi hal tersebut, agar warga binaan tetap terpenuhi kebutuhannya, tuturnya.
Untuk itu Batara berharap dukungan dan kontribusi positif dari semua pihak terhadap permasalahan tersebut dengan tidak mengesampingkan tujuan keberadaan lapas itu sendiri, pungkasnya.
Informasi resmi, Lapas Kelas II Tanjung Raja saat ini dihuni oleh 923 orang warga binaan, sedangkan kapasitas normal untuk lapas tersebut adalah kurang dari 500 orang.(van/"ap-news").