Ogan Ilir, "ap-news" online
RAPAT Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), terkait sangketa lahan antara masyarakat 4 (empat) desa Kecamatan Rambang Kuang dengan PT Bumi Sawit Permai (BSP), menghasilkan kesimpulan mengarah pada penyelesaian permasalahan jika benar benar dilaksanakan.
Hal tersebut diungkapkan Yongki Ariansyah SH, Dewan Pengurus Lembaga Sosial Masyarakat BIDIK (Badan Informasi Data Investigasi Korupsi), selaku motor penggerak dan membawa permasalahan ini ke meja DPRD OI. Indralaya, Kamis (08-09) siang.
Dan lanjutnya, untuk itu pihak BIDIK bersama masyarakat desa Kecamatan Rambang Kuang, khususnya berkonflik, sangat mengapresiasi hasil keputusan (kesimpulan) rapat dengar pendapat DPRD OI yang dirasakan sejauh ini sudah membela aspirasi masyarakat, tuturnya.
Meskipun hal tersebut belum terealisasi, akan tetapi dewan legislatif DPR OI dalam permasalahan ini telah menjalankan perannya sebagai wakil rakyat yang membela kepentingan masyarakat, tambah Yongki.
Terkait kesimpulan rapat itu sendiri? Menurut Yongki diantaranya, 1. DPRD Kabupaten Ogan Ilir memberikan waktu pada PT BSP selama 10 hari terhitung mulai tanggal 7 September 2022 untuk berkonsultasi atau mengkomunikasikan dengan management PT Sinar Mas Group di Jakarta. 2. Hasil konsulitasi atau komunikasi tersebut disampaikan lagi dalam rapat bersama sehingga ada kejelasan tentang plasma di 4 desa di kecamatan Rambang Kuang.
3. DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam waktu secepatnya akan menjadwalkan konsultasi dan klarifikasi kepada management PT Sinar Mas Group dijakarta yang membawahi management PT BSP, kementerian pertanian cq. dirjen perkebunan serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta. 4. DPRD Kabupaten Ogan Ilir menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu secepatnya dengan melibatkan pihak-pihak terkait dengan membawa seluruh data pendukung terhadap permasalahan di PT BSP tersebut;
5. DPRD Kabupaten Ogan Ilir meminta kepada PT BSP untuk memberikan tahapan penyelesaian persoalan tersebut secara terprogram. Hingga pada akhir jadwal yang disepakati, jika tidak ada penyelesaian maka DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan memberikan rekomendasi tertulis pada Pemerintah Pusat untuk penghentian sementara kegiatan operasional PT BSP sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Mengakhiri keterangannya, Yongki berharap hasil kesimpulan rapat tersebut dalam berjalan sesuai diharapkan. Dan pihaknya sendiri akan terus mengawal permasalahan ini hingga selesai, tandasnya.
Informasi dihimpun, Rapat Kerja Dengar Pendapat ini, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafe'i bersama Anggota Dewan lainnya. Unsur pemerintah daerah, Camat maupun dari pemerintahan desa serta perwakilan masyarakat desa berkonflik, DP BIDIK juga Perwakilan menajemen PT BSP.
Terkait permasalahan ini pada Selasa, Tanggal 30 Agustus 2022 kemarin, Masyarakat 4 Desa Kecamatan Rambang Kuang (Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, Desa Kayu Ara dan Desa Sukananti) dimotori LSM BIDIK melakukan Aksi Damai di Halaman DPRD OI. (van/"ap-news")