Operasi Senpi Musi 2024, Lagi-Lagi Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Kepemilikan Senpi Ilegal - AGUNG POST NEWS

08 Juli 2024

Operasi Senpi Musi 2024, Lagi-Lagi Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Kepemilikan Senpi Ilegal

Ogan Ilir "Ap-News" TIM Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2024. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE pada Senin (08-07) sekitar pukul 01.30 WIB, 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria yang berinisial A alias Uk (21 Tahun) yang saat itu berada di rumah di Dusun I RT/RW 001 Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pada saat penggerebekan, petugas menanyakan isi salah satu lemari di rumah tersebut. A alias UK kemudian mengaku bahwa terdapat senjata api di dalam lemari itu. Senjata api tersebut kemudian dikeluarkan dan diperlihatkan kepada petugas.
(Anda Berani? Ayo Podcast Bersama Kami, Hubungi Host Kontak) 

Atas penemuan ini, Tersangka bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api dan dua butir amunisi langsung diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang mengatur tentang tindak pidana menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang bukan pada profesinya. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.(rilhumas/cal/"ap-news") 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda