Bisa Kena Sanksi, Bupati Ogan Ilir Ingatkan Para Pegawai ASN Maupun Non ASN Ogan Ilir Jangan Sampai Bermain Judi Online - AGUNG POST NEWS

27 Agustus 2024

Bisa Kena Sanksi, Bupati Ogan Ilir Ingatkan Para Pegawai ASN Maupun Non ASN Ogan Ilir Jangan Sampai Bermain Judi Online

Ogan Ilir "Ap-News"  - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mewanti-wanti para pegawai, baik ASN maupun non ASN agar tak bermain judi online terutama di saat jam kerja.

Setelah melakukan pembahasan pada rapat, Bupati Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran terkait hal ini.

"Sudah dikeluarkan surat edaran. ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dilarang main judi online," tegas Bupati, Selasa (27-08), dikutip "Ap-News" dari halaman website TribunSumsel.

Secara umum, Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Ilir Nomor : 100.3.4/814/D.KISP/V/2024 itu mengatur tentang keamanan data dan pencegagahan penyalahgunaan internet.

Dasar dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberantasan judi online.

Beberapa poin yang ditekankan Panca diantaranya sebagai berikut :

1. Kepada seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir agar :

a. Tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan atau judi slot serta pornografi dalam bentuk apapun.

b. Tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian dan pornografi.

c. Tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online dan pornografi.

d. Tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

e. Turut mengkampanyekan judi online.

"Dilarang main judi online pada saat kerja maupun di luar jam kerja," kata Panca menegaskan.

2. Kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ogan Ilir agar :

a. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya serta melakukan pergantian password secara berkala.

b. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengelolaan website dan aplikasi milik OPD serta memastikan tidak digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mempromosikan judi online.

"Kepala perangkat daerah silakan berkoordinasi kepada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, jika terjadi insiden keamanan siber," Tegas Sang Bupati.

c. Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian dan pornografi.

d. Memberi teguran lisan dan atau tertulis kepada ASN maupun non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian dan pornografi.

"Untuk pegawai yang main judi online, sanksinya mulai teguran hingga sanksi disiplin," Ungkap Bupati.(cal/ap-news)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda