Polres Ogan Ilir Gelar Press Release Kasus Pencabulan Dibawah Umur - AGUNG POST NEWS

02 Agustus 2024

Polres Ogan Ilir Gelar Press Release Kasus Pencabulan Dibawah Umur

Ogan Ilir "Ap-News" Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pria berusia 45 tahun berasal dari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. 

Pria berinisial DP ini, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo saat Press Release menerangkan, pengamanan pria tersebut dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu. 

Dijelaskannya, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal dari 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dimana, korban diajak temannya main ke rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat di rumah pelaku, korban diajak ke kamar pelaku, lalu pelaku menelanjangi korban dan menyodomi korban.

"Saat tiba di rumah, korban mengeluh sakit perut dan sakit Buang Air Besar (BAB)," ujarnya.

Lalu, orang tua korban pun bertanya kepada korban, mengenai penyebab kesakitan tersebut. 

"Korban pun menjawab bahwa korban telah disodomi oleh pelaku," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan. 
Dan pada 19 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Melihat keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," katanya lagi. 

Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa baju korban dan celana korban," 
(Anda Berani? Ayo Podcast Bersama Kami, Hubungi Host Kontak) 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah berulang kali terhadap korban.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang, dengan tujuan keinginannya terlaksana.(cal/ap-news)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda