Pulang Dugem, Mahasiswa Cantik yang Tabrak Emak-Emak Hingga Tewas di Pekanbaru Kini Pakai Baju Tahanan - AGUNG POST NEWS

05 Agustus 2024

Pulang Dugem, Mahasiswa Cantik yang Tabrak Emak-Emak Hingga Tewas di Pekanbaru Kini Pakai Baju Tahanan

"Ap-News" Marisa Putri (21) yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu meminta maaf karena sudah menabrak Renti (46) seorang ibu rumah tangga hingga meningg4l dunia.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan," kata Marisa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan insiden ini terjadi pada Sabtu (3/8) pagi. Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, Marisa baru saja dugem di tempat karaoke bersama dengan teman-temannya. Mereka mengkonsumsi alkohol dan narkoba jenis ekstasi.

Saat tiba di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukut Raya, Kita Pekanbaru, Riau, pukul 05.45 WIB, Marisa menabrak Renti yang mengendarai motor dari belakang.
"Pengakuannya tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," ucap Jeki.

Karena masih dalam pengaruh alkhol dan narkoba, dia terus mengendarai mobilnya hingga dikejar oleh ojek online yang berada di lokasi.

"Akhirnya ia diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggaI dunia di tempat," katanya.

Saat dites urine di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa Putri ternyata positif. 

"Pengakuannya hanya menggunakan diduga ekstasi, yang ia pakai saat bersama temannya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.
Akibat perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. ("Ap-News). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda