Tega Cabuli 10 Anak Didiknya, Guru Ngaji di Gunungkidul Ditahan - AGUNG POST NEWS

05 Agustus 2024

Tega Cabuli 10 Anak Didiknya, Guru Ngaji di Gunungkidul Ditahan

"Ap-News" Pelaku pencabulan 10 anak di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, kini resmi ditahan polisi. Dia adalah guru ngaji berinisial S, 30, yang diduga melakukan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza menyebut, tersangka sudah memenuhi panggilan polisi pada Jumat (2/8) kemarin. Dalam panggilan tersebut, tersangka dilakukan pemeriksaan dan langsung digiring ke sel tahanan.

 "Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap santrinya," ujar Mirza saat dikonfirmasi Minggu (4/8), dikutip "Ap-News dari halaman website radarjogja.jawapos.com.

Mirza melanjutkan, pihaknya telah memeriksa 16 saksi atas perkara tersebut. Setidaknya, ada empat laporan yang diterima terkait dugaan pencabulan yang menimpa 10 anak di Tempat Pendidikan Quran (TPQ). "Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka berdesarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum," jelasnya. 

Dia menyebut, ada empat anak yang menjalani visum untuk menguatkan tuduhan terhadap tersangka. Dalam proses pemeriksaan terhadap korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul. 
(Anda Berani? Ayo Podcast Bersama Kami Hubungi Host Kontak) 

Tersangka, lanjutnya, sempat diusir dari rumahnya oleh warga usai mendengar laporan dari para korban yang masih berusia anak-anak. Diketahui, para korban masih berusia 6-10 tahun. "Mengenai jumlah korban masih kami dalami," lanjutnya. 

Kini, tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.(ap-news).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda