Dirjen PPTR Akan Tingkatkan Pengawasan Dengan Artificial Intelligence Terhadap 99 Ribu Hektar Tanah Terlantar - AGUNG POST NEWS

29 November 2024

Dirjen PPTR Akan Tingkatkan Pengawasan Dengan Artificial Intelligence Terhadap 99 Ribu Hektar Tanah Terlantar

Jakarta, "AP-News" Online.

LAHAN terlantar di 23 provinsi di Indonesia tercatat oleh Kementerian ATR/BTN seluas 99.099,27 hektare. Lahan ini akan  dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya. Dirjen Pengendalian  Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) terus berupaya meningkatkan pengawasan dan mengembangkan metode pemantauan terbaru dengan Artificial Intelligence (AI). Supaya efektivitas dan optimalisasi pemantauan hak atas tanah, Dirjen PPTR akan melakukan pengendalian secara holistik dengan metode pengendalian tahap awal, tengah, dan akhir, menggunakan teknologi geo AI.

Pemantauan nantinya bisa dilakukan 
di kantor pertanahan  (Kantah) Kanwil maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih didiskusikan dan yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan, Demikian, Jonahar,  Dirjen PPTR dalam keterangannya, Selasa, (26 -11) kemarin.
Masih katanya, tidak sedikit tanah yang dinyatakan telantar tersebut sebetulnya memiliki potensi besar, tetapi pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik oleh pemilik hak atas tanahnya. Hal ini jadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait, yang juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yaitu untuk mencapai swasembada pangan. 


Dan lanjutnya, kita berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kita awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga, tegas Jonahar.

Masih menurut Dirjen PPTR, tanpa adanya pengawasan yang efektif, banyak tanah yang sebelumnya dianggap telantar justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh, tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik bisa beralih menjadi lahan perumahan, komersial, atau bahkan dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Hal ini tidak hanya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah, masyarakat, maupun pemerintah. Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya, red) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa, ungkap Jonahar.

Diakhir penjelasannya, Jonatar menyampaikan, penertiban tanah telantar juga dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. Jangan sampai menjadi telah terlantar. Itu tugas utama kita yang paling maju ke depan, pungkas Dirjen PPTR. (ril/lin/"ap-news).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda