Ogan Ilir, "AP-News" Online
DINAS Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir. Sejak bulan Agustus 2024 melaunching Inovasi Pelayanan Langsung Jadi Ogan Ilir; 🌈"Pelangi OI" melalui AdminWebsite. Tujuan inovasi ini guna memberikan pelayanan Prima terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Demikian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, H Zaidan, SSos, MSi. Kepada "AP-News" belum lama ini, di Ruang Kerjanya.
Lebih lanjut, H Zaidan menerangkan,
N🌈Pelangi OI ini merupakan pelayanan administrasi kependudukan, seperti, penerbitan Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dll. Di Kantor Dinas Dukcapil Ogan Ilir yang dilakukan secara cepat, tepat, dan mudah. Dokumen bisa dicetak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Sedangkan, bagi yang memiliki email tidak perlu menunggu, link unduh dokumen (kecuali KTP-el dan KIA) akan dikirim ke email warga. Sehingga, warga bisa cetak secara mandiri kapan dan di mana saja dengan menggunakan kertas HVS Putih A4 80 gram, terangnya menegaskan.
Bagaimana warga bisa mendapatkan pelayanan langsung jadi di Kantor Dinas Dukcapil Ogan Ilir? Ini persyaratannya, cetus H Zaidan, Pertama, warga harus datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil (tanpa berwakil). Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan data yang diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) karena petugas akan mengkonfirmasi data yang disampaikan warga, dan yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya warga adalah yang berangkutan.
Selain itu lanjutnya, untuk menghindari pungutan liat (pungli). Kedua, dokumen lengkap sesuai persyaratan. Masyarakat bisa mengakses persyaratan layanan secara online baik melalui website, medsos, ataupun WA Hotline, sehingga ketika datang ke kantor Dinas Dukcapil masyarakat sudah membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk ditindaklanjuti segera.
Ketiga, tidak terkendala data, sistem, jaringan, atau listrik. Selanjutnya yang keempat, tidak terkait dengan intansi/Disdukcapil kabupaten/kota lain, misalnya layanan pindah datang penduduk antar kabupaten/kota yang belum memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI.
Dan kata Zaidan menambahkan, untuk mendapatkan pelayanan langsung jadi ini, masyarakat tidak dikenai biaya (gratis). Oleh karena itu, mari kita tertib administrasi kependudukan sehingga dapat memudahkan urusan kita di layanan-layanan yang lain. (ril/lin/fiq/*****).