Palembang, "AP-News' Online
PERWAKILAN Ombudsman RI Provinsi Sumsel, menyelenggarakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024. Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir meraih Predikat Kualitas Tertinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Penghargaan yang diterima Kantor BPN Ogan Ilir, diserahkan di Hotel Harper Palembang, Senin, (16-12) kemarin.
Penghargaan serupa juga diraih oleh 15 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan. Penghargaan Kantah Ogan Ilir, langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah.
Penilaian Ombudsman dilakukan selama empat bulan dimulai bulan Juni hingga September 2024.
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mencakup berbagai aspek, meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Hasil penilaian ini memberikan gambaran yang objektif mengenai kinerja kami dalam memenuhi ekspektasi masyarakat, ujarnya. Kegiatan Penilaian ini menjadi alat evaluasi sangat berharga untuk mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan, dan kelemahan harus segera diperbaiki, tambahnya.
Proses penilaian ini sistematis dan transparan dan memberikan motivasi bagi kami khususnya di lingkungan BPN Provinsi Sumatera Selatan, terang Asnawati.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan Zona Hijau. "Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi dan memahami komponen standar pelayanan publik,” terangnya menegaskan. (ril/Lin/fiq/"ap-news).