Dituding Lakukan Razia Ilegal, Satlantas Polres Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Yuk Simak Faktanya. - AGUNG POST NEWS

23 Januari 2025

Dituding Lakukan Razia Ilegal, Satlantas Polres Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Yuk Simak Faktanya.

Ogan Ilir "Ap-News" Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ogan Ilir, AKP Desram Cemi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online lokal di Ogan Ilir. 

Berita tersebut seakan menuding anggota Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan razia ilegal tanpa Izin.

AKP Desram dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Kami belum menerima perintah dari pimpinan tertinggi untuk melaksanakan razia.
Kegiatan yang kami lakukan setiap pagi pukul 06.30 hingga 07.45 WIB itu adalah penempatan personel di lokasi rawan kemacetan sesuai surat perintah (sprin) yang kami keluarkan.

Personel yang bertugas juga selalu bergantian,” ujar AKP Desram kepada media ini, 

Ia menjelaskan, kegiatan yang disebut sebagai razia dalam pemberitaan sebenarnya adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata. 

Penindakan tersebut dilakukan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak menggunakan helm atau tidak memiliki plat nomor kendaraan.

Penindakan ini dilakukan dengan memberikan teguran atau sanksi tilang, terutama bagi pelanggar yang melakukannya secara berulang.
“Penindakan ini bukan razia, melainkan upaya untuk mendisiplinkan pengendara agar mematuhi aturan. Kami ingin masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” tambahnya.

Terkait pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Nusantara kearah Universitas Sriwijaya atau UNSRI, AKP Desram menjelaskan bahwa penutupan jalan dilakukan untuk menghindari kemacetan sehingga di buat satu arah. 

Sementara  bagi pengendara dari arah sebaliknya diarahkan untuk memutar ke jalur lain yakni Jalan Pancasila atau Terminal Timbangan 32.

“Penutupan jalan ini sudah dirancang atau berdasarkan keputusan bersama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, Dishub, dan stakeholder terkait.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut terutama di jam macet,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut telah dilengkapi dengan rambu larangan masuk dan barier di lokasi.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak melawan arus yang dapat menyebabkan kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.

“Masyarakat dan mahasiswa kami harapkan dapat memahami aturan ini. Dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kita bersama dapat mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan,” imbuhnya.

AKP Desram menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya razia ilegal oleh anggita Satlantas  Polres Ogan Ilir adalah sepenuhnya tidak benar. 

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas pokok kepolisian untuk mengatur lalu lintas, mencegah pelanggaran, dan mengurangi kecelakaan di jalan.

“Kami menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Tuduhan yang menyudutkan kami tidak berdasar dan dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” tutupnya

Dengan klarifikasi ini, AKP Desram berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh berita yang tidak valid bahkan tanpa konfirmasi dari pihaknya.(rilhumas/ap)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda