Ogan Ilir "Ap-News" Seorang pelaku pengeroyokan berinisial RA (28) ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
RA merupakan petani asal Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kasus pengeroyokan terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024 di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Yulihardi bersama Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menjelaskan kejadian bermula saat korban YS (29) mendatangi pelaku untuk menagih utang.
Namun, pelaku yang kesal langsung membawa dua bilah parang dan menyerang korban.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kaki, paha, dan lengan, " ungkap Zahirin, Jumat (17/1/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga menyita dua bilah parang yang digunakan pelaku,” kata Zahirin.
Saat ini, lanjut Zahirin, pihaknya masih mencari satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terus mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melakukan kekerasan," tegas Zahirin.(rilhumas/cal/ap)