Pelajari Strategi Untuk Tingkatkan PAD, Komisi IV DPRD Ogan Ilir Kunker ke Lampung - AGUNG POST NEWS

23 Januari 2025

Pelajari Strategi Untuk Tingkatkan PAD, Komisi IV DPRD Ogan Ilir Kunker ke Lampung

Bandar Lampung "Ap-News" Kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir ke Provinsi Lampung menghasilkan sejumlah wacana strategis yang berpotensi diterapkan di Kabupaten Ogan Ilir. 

Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi di berbagai sektor.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, M Sayuti SH, menjelaskan bahwa tujuan utama kunker tersebut adalah mencari peluang baru yang dapat meningkatkan PAD Ogan Ilir.
Fokusnya mencakup dinas-dinas mitra Komisi IV, seperti ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial.

“Kunker tersebut lebih kepada upaya mencari cara meningkatkan PAD sesuai dengan mitra Komisi IV. Misalnya, di dinas ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” ujar Sayuti.

Salah satu program yang menarik perhatian adalah penerapan retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kota Bandar Lampung. 

Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi IV DPRD Ogan Ilir juga mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kota Bandar Lampung untuk mempelajari implementasi aturan tersebut.

“Di Bandar Lampung, TKA dipungut retribusi sebesar sekitar 100 dollar per orang. Hal ini langsung menjadi kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi,” jelas Sayuti.

Sayuti menambahkan, selama ini kewenangan terkait pengawasan TKA di Ogan Ilir berada di tingkat provinsi. Namun, pola berbeda di Bandar Lampung menunjukkan bahwa kabupaten/kota bisa mengambil peran lebih besar dalam mengelola retribusi TKA.

“Kalau izin perusahaan berada di kabupaten, maka logis jika retribusi juga menjadi hak kabupaten. Kalau izin di kabupaten tetapi retribusi masuk ke provinsi, tentu menjadi hal yang aneh,” ungkapnya.
Sayuti pun mendorong Disnakertrans Ogan Ilir untuk mempelajari lebih dalam regulasi terkait. Ia berharap ada peraturan daerah (perda) atau aturan turunan dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan retribusi TKA di Ogan Ilir.

“Kami menyarankan mitra Disnakertrans OI untuk mencari regulasi terkait, baik itu dalam bentuk perda atau turunan dari peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Menurutnya, retribusi TKA ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, terutama dari tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus. Contohnya, tenaga ahli yang bekerja di perusahaan besar dan memberikan kontribusi signifikan.

“Retribusi ini hanya berlaku untuk TKA dengan keahlian khusus, bukan tenaga kerja biasa. Hal ini dapat menjadi peluang besar bagi Ogan Ilir,” tambahnya.

Sayuti menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Ogan Ilir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik di tingkat kabupaten.
“Kami akan memastikan regulasinya jelas. Kalau memang kewenangan ada di kabupaten, maka penarikan retribusi harus menjadi hak kabupaten,” tutup Sayuti.(cal/ap)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda