Indralaya, "AP-News" On line.
KANTOR Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dalam upaya memberikan pelayanan maksimal seputar legalitas kepemilikan lahan seperti sertifikat. Maka, seiring diresmikannya Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Eks Gedung Serba Guna Kompleks Pemda Lama kawasan Pusat Ibukota Kabupaten Ogan Ilir, Indralaya. Rabu, (12-02) kemarin. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco, SSit, MM. Bersama Kasubbag TU Kantah Ogan Ilir,Fitrianti Pratiwi, SKom, MM ikut menghadiri Soft Opening MPP, sekaligus berpartisipasi pada Booth Pelayanan di MPP tersebut.
Demikian laporan tim liputan "ap-news" yang ikut dalam rangkaian kegiatan peresmian MPP saat itu.
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, H Ardani SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Perpres Nomor. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara serta penduduk atas barang dan jasa termasuk pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Maka, Perangkat Daerah Penyelenggara wajib menempatkan pelayanannya dalam MPP sesuai kebutuhan dan kondisi Daerah.
Turut hadir dalam soft opening MPP saat itu, antara lain, Sekda Ogan Ilir, Kandidat Doktor H Muhsin Abdullah ST, MM, MT. Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati serta Kepala Perangkat Pemkab Ogan Ilir. Selain hadir juga para kepala OPD, Camat se Ogan Ilir, serta para pengusaha kecil dan menengah serta tokoh tokoh masyarakat, dan ulama serta masyarakat umum. (ris/lin/"ap-news").