Ogan Ilir "Ap-News" – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Ogan Ilir berhasil memediasi sengketa antara warga Desa Sunur dengan pihak Koperasi Tiara Sawit Permai terkait pembayaran kompensasi lahan.
Atas keberhasilan tersebut, Fraksi PKS mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Sunur yang merasa terbantu dengan fasilitasi yang dilakukan.
Salah satu warga Desa Sunur, Rusli, secara langsung menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti.
"Kami atas nama rakyat Desa Sunur, banyak mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kehadirannya menghadiri mediasi. Ini sudah menjadi catatan kami," ujar Rusli.
Dalam mediasi tersebut, pihak perkebunan yang diwakili oleh H. Zailani menawarkan skema pembayaran kompensasi secara mencicil sebesar Rp 5 juta per bulan kepada masyarakat Desa Sunur.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh warga yang menginginkan keterlibatan dalam proses pembayaran serta transparansi dalam pelaksanaannya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, mengungkapkan bahwa sebelumnya warga Desa Sunur telah mendatangi Fraksi PKS untuk meminta bantuan dalam penyelesaian masalah ini.
"Aspirasi mereka agar dapat dibantu dalam menyelesaikan persoalan penuntasan pembayaran kompensasi atas lahan masyarakat yang telah digarap oleh pihak Koperasi Tiara Sawit Permai," katanya.
Sayuti menambahkan bahwa sebelum mediasi yang difasilitasi oleh Fraksi PKS, pihak kecamatan sudah beberapa kali menggelar pertemuan, tetapi hasilnya tidak diterima oleh warga.
Mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan yang dibuat. "Ketua BPD selaku perwakilan masyarakat dan anggota masyarakat sendiri tidak pernah dilibatkan," lanjutnya.
Dalam mediasi terakhir yang dilakukan, diketahui bahwa pihak koperasi telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada warga Desa Sunur melalui rekening Kepala Desa Sunur, Irwandi, dengan total sekitar Rp 66 juta.
Namun, warga tetap menuntut agar pembayaran dilakukan secara penuh dan transparan.
Akhirnya, dalam perundingan yang cukup alot dan hampir mengalami deadlock, dicapai kesepakatan bahwa pembayaran kompensasi akan dilunasi pada akhir Oktober 2025.
Warga juga meminta kejelasan mengenai jumlah uang yang sudah dibayarkan serta transparansi dalam pencairannya.
Sementara itu, pihak Koperasi Tiara Sawit Permai awalnya bersikeras mempertahankan skema pembayaran mencicil Rp 5 juta per bulan.
Mereka beralasan bahwa kesepakatan sebelumnya telah dibuat dengan persetujuan Kades Sunur, perangkat desa, dan Camat Rambang Kuang. Namun, dengan adanya tekanan dari masyarakat, akhirnya kesepakatan baru dapat dicapai.
"Atas terselesaikannya mediasi ini, tentu kita merasa sangat puas, sebab persoalan antara masyarakat Desa Sunur dan koperasi dapat diselesaikan," tutup Sayuti.
Sebagai informasi, permasalahan ini bermula dari kelebihan lahan garap yang dilakukan Koperasi Tiara Sawit Permai seluas sekitar 9,74 hektare dengan nilai kompensasi sebesar Rp 205.841.000. Dengan adanya kesepakatan baru ini, diharapkan permasalahan tersebut tidak lagi menjadi polemik di kemudian hari.