Ogan Ilir, "Ap News" Online - Aparat Polsek Tanjung Raja melimpahkan seorang tersangka penganiayaan berat ke Kejari Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, perkara yang dilimpahkan karena berkas perkaranya sudah lengkap.
"Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap) sehingga dilakukan tahap II (pelimpahan)," kata Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (10/4/2025).
Adapun tersangka yang diproses yakni Josua alias Jojo (25 tahun), warga Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja.
Tersangka diketahui telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau tindak pidana penganiayaan.
Perkara ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) atau 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zahirin menegaskan.
Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti berlangsung aman dan kondusif.
"Polsek Tanjung Raja tidak akan segan menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan," tandasnya.(cal/ap)