Ogan Ilir, "Ap News" Online - Entah apa yang merasuki pikiran pria berumur 59 tahun ini, sebut saja AM, warga Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sehingga tega mencabuli anak perempuan yang masih di bawah umur.
Peristiwa memalukan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait dugaan pencabulan seorang anak perempuan pada Jum’at (04-03) sore.
Demikian keterangan resmi Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham didampingi Kanit PPA Polres OI, AIPDA Ali Imron kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu kemarin (09-04).
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan pelaku yang mempunyai istri dua ini dengan modus memberikan uang pada korban bersama teman-temannya saat berada di rumahnya sebagai THR.
Kemudian setelah korban sendiri, karena ditinggal teman- temannya. Jelas Ilham lagi, lalu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban berusia 8 (delapan) tahun ini, yang sebenarnya masih tetangga satu kampung.
“Ya, korban dengan temannya ini diiming – imingi uang THR oleh Pelaku, setelah korban sendirian, kemudian dicabuli nya,” terang Ilham.
Masih katanya, pasca peristiwa tersebut korban kemudian pulang ke rumah lalu menceritakan kejadian dialaminya pada kedua orangtuanya yang selanjutnya oleh orangtuanya dilaporkan pada Polisi.
“Dan setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres OI melakukan penyelidikan dan setelah didapat keterangan dari para saksi dengan barang bukti, lalu pelaku kita amankan pada 07 April 2025,” ungkap Ilham.
Diakhir keterangannya, M Ilham mengatakan, pelaku AM yang berprofesi buruh lepas ini akan dijerat dengan UU perlindungan Anak dengan ancaman pidana sekurangnya 5 (lima) tahun atau maksimal 15 Tahun penjara.
“Semua ini hendaknya jadi pelajaran bagi kita semua sebagai orang tua, agar senantiasa waspada melindungi anak-anak kita dari tindak kejahatan yang bisa saja terjadi tanpa diduga,” tutup Ilham.(cal/ap)