Ogan Ilir, "Ap News" Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Kejadian bermula pada Sabtu, (05-04) sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan milik korban di Dusun I Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Korban, Saparudin (38), warga Dusun I Desa Jagaraja, mengalami luka bacok di punggung setelah terlibat cekcok dengan pelaku bernama Alex Candra (26), warga Dusun II Desa Jagaraja.
Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika korban menanyakan utang pelaku yang belum dibayar. Setelah pelaku menyerahkan uang tersebut, ia justru balik menanyakan utang korban kepada kakaknya. Ketegangan pun terjadi hingga pelaku mencabut parang dari pinggangnya dan mengejar korban, kemudian membacok korban satu kali hingga terluka. Beruntung, aksi tersebut berhasil dilerai oleh saksi yang berada di lokasi, dan korban berhasil menyelamatkan diri.
Usai menerima laporan korban, Team Rajawali yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, bergerak cepat menagkap pelaku hingga berhasil diamankan di kediamannya di Dusun II Desa Jagaraja tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 64 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Terima kasih kepada seluruh personil yang telah bekerja keras,” tutup AKP Zahirin.(cal/rilhumas)