Ogan Ilir, "Ap News" Online - Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan 8.579 butir ekstasi dan 874, 69 gram sabu di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17-04)
Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil tangkapan 2 orang tersangka yang diamankan di Kecamatan Tanjung Raja pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 12.20 WIB.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan sabu dan ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan sehari menjelang lebaran Idul Fitri 2025 kemarin.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang laki-laki yang masih kakak beradik.
"Jadi ini pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba ini, barang bukti yang kita amankan cukup besar," ungkap Kapolres Ogan Ilir.
Bagus merincikan total barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini sebanyak 8.579 butir ekstasi dan 874, 69 gram sabu.
"Ini kita amankan dari 2 tersangka atas nama RW dan AH, yang mana tersangka dan barang bukti kita amankan dari rumah tersangka di Tanjung Raja," katanya.
Dengan pemusnahan 8.579 butir ekstasi dan 874, 69 gram sabu ini pemerintah telah menyelamatkan sebanyak 25.904 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Estimasi anak bangsa yang bisa diselamatkan dari penangkapan Narkoba ini sebanyak 25.904 jiwa. Ini sangat luar biasa Narkoba saat ini," imbuhnya.
Ditambahkan AKBP Bagus Suryo Wibowo, kita sama-sama tau peredaran Narkoba ini sudah masuk ke seluruh lini dan seluruh usia.
"Jadi kita harus sama-sama berperan aktif untuk melakukan pemberantasan bahaya narkoba ini," harapanya.
"Yang mana ini sangat merusak generasi muda kita, untuk pembangunan kedepan ini sangat-sangat merugikan," pungkasnya.(cal/ap)