Polsek Pemulutan Tangkap Pencuri Rangka Baja PT Parya Beton
Ogan Ilir, "ap-news" Online.
DIDUGA dua pencuri Rangka Baja milik PT Parya Beton, Desa Babatan Saudagar Pemulutan Ogan Ilir, diamankan Tim Crocodile Unit Reskrim Pemulutan OI, ketika akan menjual hasil kejahatannya. Demikian kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantio Shandy SH, melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari ST pada media ini. Jum'at, (18-06) pagi.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua pemuda tersebut berinisial, AK (21) yang diduga sebagai otak pelaku dan AN (23) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, katanya.
Menurut Iklil, diamankannya kedua terduga pelaku atas laporan masyarakat dan keterangan saksi bahwa bersama tiga pelaku lainnya (buron) telah melakukan pencurian rangka baja milik PT Parya Beton, Desa Babatan Saudagar, sehingga pemilik perusahaan mengalami kerugian total senilai hampir Lima jutaan Rupiah, terangnya.
Terkait kronologi pengamanan, Iklil menjelaskan berdasarkan laporan diterima kemudian Unit Reskrim Polsek Pemulutan dipimpin Ipda Adriansyah SH dengan julukan Tim Crocodile ini melakukan penyelidikan dan patroli.
Lalu, katanya. Saat berpatroli diperoleh informasi bahwa terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor hendak menjual barang hasil curiannya pada pengumpul barang bekas di kawasan Simpang Rambutan. Mendapat informasi akurat tersebut, kemudian tim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang tengah membawa hasil kejahatannya, tanpa perlawanan.
Kepada petugas keduanya mengakui perbuatannya, kemudian mereka digelandang ke Polsek Pemulutan bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa 15 batang rangka baja berikut 1 Unit Motor Yamaha Mio plus 1 Unit Hp Xiomie yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, tandasnya.
Diakhir keterangannya, Iklil mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 UU KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan hingga 7 Tahun, pungkasnya. (van/hrs/"ciap-news")