17 September 2024
15 September 2024
Sejarah Baru! Putra Putri Cabang Fahmil Quran Sumsel Masuk Final MTQN
31 Agustus 2024
Lancar! BPN Ogan Ilir Sosialisasi Sertifikat Elektronik Di Ruang Rapat Bupati
29 Agustus 2024
Diiringi Ribuan Pendukung, MATAHATI Resmi Daftar ke KPU Sumsel
28 Agustus 2024
KPU Ogan Ilir Terima Pendaftaran Pasangan Calon Panca-Ardaniq
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel dan Pengecekan Lokasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir
Apel ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Ogan Ilir untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pendaftaran yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Ogan Ilir pada pukul 10.00 WIB.
Kegiatan apel ini turut dihadiri oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi A. S.H., M.H., Kabag Ops Kompol Kusyanto, S.H., M.H., serta seluruh pejabat utama (PJU) dan personil jajaran Polres Ogan Ilir. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas serta kewajiban seluruh personil untuk menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pendaftaran ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pengamanan bukan hanya dilakukan di sekitar kantor KPU, tetapi juga mencakup pengawalan bagi pasangan calon dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi,” ujar Kapolres.
Untuk pengamanan pendaftaran calon bupati, Polres Ogan Ilir mengerahkan 350 personil yang disebar di berbagai titik strategis. Tugas-tugas yang diemban oleh personil ini meliputi pengamanan di lokasi pendaftaran, pengaturan lalu lintas, serta pengawalan terhadap pasangan calon (Paslon). Selain itu, sterilisasi lokasi pendaftaran dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Pengamanan akan dilakukan baik secara terbuka dengan kehadiran personil berseragam, maupun secara tertutup oleh unit-unit intelijen.
Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun ini diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Panca Wijaya Akbar, S.H., yang berpasangan dengan H. Ardani, S.H., M.H. Kapolres mengingatkan kepada seluruh personil bahwa netralitas Polri harus selalu dijaga selama tahapan pemilihan umum. “Saya tekankan kepada seluruh personil untuk tetap netral, tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta keamanan bersama,” tegasnya.
Kapolres juga menginstruksikan agar jajarannya terus menjalin koordinasi yang baik dengan KPU, Bawaslu, dan unsur pemerintahan lainnya untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan sukses. “Kesuksesan Pilkada ini sangat bergantung pada sinergi kita semua. Pastikan komunikasi yang baik terjalin dengan semua pihak terkait, sehingga semua tahapan berjalan sesuai rencana dan tidak ada kendala yang berarti,” tambah Kapolres.
Setelah apel, Kapolres Ogan Ilir bersama Wakapolres dan PJU lainnya melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pendaftaran di kantor KPU Ogan Ilir. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lokasi dan personil pengamanan yang telah ditempatkan. Kapolres memastikan bahwa semua persiapan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya pendaftaran.
Dengan kesiapan yang matang dari Polres Ogan Ilir, diharapkan proses pendaftaran calon bupati dapat berjalan lancar dan memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat. Pilkada yang aman dan damai merupakan harapan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, dan Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut.(cal/ap-news)
27 Agustus 2024
Bisa Kena Sanksi, Bupati Ogan Ilir Ingatkan Para Pegawai ASN Maupun Non ASN Ogan Ilir Jangan Sampai Bermain Judi Online
Ogan Ilir "Ap-News" - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mewanti-wanti para pegawai, baik ASN maupun non ASN agar tak bermain judi online terutama di saat jam kerja.
Setelah melakukan pembahasan pada rapat, Bupati Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran terkait hal ini.
"Sudah dikeluarkan surat edaran. ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dilarang main judi online," tegas Bupati, Selasa (27-08), dikutip "Ap-News" dari halaman website TribunSumsel.
Secara umum, Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Ilir Nomor : 100.3.4/814/D.KISP/V/2024 itu mengatur tentang keamanan data dan pencegagahan penyalahgunaan internet.
Dasar dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberantasan judi online.
Beberapa poin yang ditekankan Panca diantaranya sebagai berikut :
1. Kepada seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir agar :
a. Tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan atau judi slot serta pornografi dalam bentuk apapun.
b. Tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian dan pornografi.
c. Tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online dan pornografi.
d. Tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
e. Turut mengkampanyekan judi online.
"Dilarang main judi online pada saat kerja maupun di luar jam kerja," kata Panca menegaskan.
2. Kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ogan Ilir agar :
a. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya serta melakukan pergantian password secara berkala.
b. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengelolaan website dan aplikasi milik OPD serta memastikan tidak digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mempromosikan judi online.
"Kepala perangkat daerah silakan berkoordinasi kepada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, jika terjadi insiden keamanan siber," Tegas Sang Bupati.
c. Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian dan pornografi.
d. Memberi teguran lisan dan atau tertulis kepada ASN maupun non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian dan pornografi.
"Untuk pegawai yang main judi online, sanksinya mulai teguran hingga sanksi disiplin," Ungkap Bupati.(cal/ap-news)